Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lebih potong PPh 23

  • Lebih potong PPh 23

  • rohendy

    Member
    20 October 2008 at 11:15 pm

    Mohon bantuan rekan-rekan

    Klien memotong PPh 23 atas seluruh tagihan, padahal didalam tagihan tersebut ada rincian barang yang seharusnya bukan objek PPh 23.

    Apakah PPh 23 tersebut seluruhnya dapat dikreditkan?
    Kalo dikreditkan seluruhnya apa bisa jadi masalah jika diperiksa?

    Terima Kasih atas bantuan rekan-rekan.

  • rohendy

    Member
    20 October 2008 at 11:15 pm
  • harry_logic

    Member
    21 October 2008 at 12:32 am

    Ya, PPh 23 yg dipotong bisa dikreditkan seluruhnya di SPT Tahunan tidak peduli kelebihan potong atau pas. Karena sifatnya kredit pajak itu adalah pajak di bayar di muka, yang berarti negara diuntungkan, maka tidak akan menimbulkan masalah saat diperiksa.

    Demikian, klo salah mhn maaf…

  • GiE

    Member
    21 October 2008 at 7:57 am

    dapat dikreditkan semua. wp sebenarnya juga bisa mengajukan keberatan atas pemotongan tersebut (ps 25 UU KUP)
    tapi karena ini pph ps 23 lebih baik tidak usah keberatan aja, karena bisa dikreditkan di akhir tahun.kecuali klo final, mau ga mau ya keberatan aja.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    21 October 2008 at 8:35 am

    Dear All Friends, Attn: Rohendy.

    Atas "Kekeliruan" Pemungutan dan atau Pemotongan Pajak yang "seharusnya tidak terutang" sesuai Ketentuan Pasal 17 UU KUP sehingga mengakibatkan "Kelebihan Pembayaran Pajak" maka sesuai Ketentuan Pasdal 11 UU KUP dapat diajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang tidak seharusnya terutang.

    Demikian Info

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • dee dee

    Member
    21 October 2008 at 8:47 am

    Saya setuju dengan pendapat2 rekan, PPh 23 itu pada dasarnya dapat dianggap sebagai kredit pajak. Cara pengkreditanya dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang tidak seharusnya terutang atau dapat mengkonpensasikanya pada masa pajak berikutnya. Bukti potong PPh 23 yang telah diterima bisa digunakan sebagai bukti pembayaran pajak di bayar di muka. Kecuali mungkin untuk Jasa kontruksi (Berubah Jadi Final/tidak dapat di kreditkan). silahkan bila ada yg mau koreksi…

  • Otong

    Member
    21 October 2008 at 10:47 am
    Originaly posted by dee dee:

    atau dapat mengkonpensasikanya pada masa pajak berikutnya

    Klu kompensasi ke masa berikutnya sepertinya tidak bisa karena kawajiban pelaporan ada dipihak pemotong, bagi pihak yang dipotong sebagai kredit pajak SPT Tahunan pada tahun yang sama. Jadi ada dua option mengajukan pengembalian atau sebagai kerdit pajak seluruhnya. CMIIW

  • Budianto

    Member
    21 October 2008 at 1:15 pm

    tapi hati2 kalo pemeriksa menggunakan bukti potong sebagai alat untuk mencari penjualan/pendapatan….(rekon pendapatan vs bukti potong)
    bisa terjadi selisih pendapatan dan dikejar PPNnya..
    kalo menurut pendapat sy lebih baik minta dibetulkan ke pemotong,
    dalam hal ini apakah pihak pemotong tidak ada komplain (potong kebesaran) ?

  • rohendy

    Member
    22 October 2008 at 9:57 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Dear All Friends, Attn: Rohendy.

    Atas "Kekeliruan" Pemungutan dan atau Pemotongan Pajak yang "seharusnya tidak terutang" sesuai Ketentuan Pasal 17 UU KUP sehingga mengakibatkan "Kelebihan Pembayaran Pajak" maka sesuai Ketentuan Pasdal 11 UU KUP dapat diajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang tidak seharusnya terutang.

    Pengajuan pengembaliannya bisa hanya pada satu bukti potong yang salah itu ya?
    lalu melalui pemeriksaan all taxes dulu atau hanya kelebihan bukti potong itu saja yang diperiksa ?

    trim's

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now