Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemborong pekerjaan
pemborong pekerjaan
misal nich,
perush aku menerbitkan SPK untuk Tn A, jenis pekerjaan adalah pelaksanaan jasa konstuksi, nilai SPK 900 juta, Tn A tidak punya NPWP, SPK terbit bulan Nop 08, prediksi pekerjaan selesi pebruari 2009.
pertanyaan aku apakah atas pekerjaan ini ini terutang PPh 4(2) jasa konstruksi PP 51, atau terutang PPh 21,
kalo jawabanya terutang PPh 21, maka tapip PPh atas pembayaran yang terjadi th 2008 dan tahun 2009 tentunya beda, betulkah demikian?
kalau terutang PPh 4(2) bagaimana sedang Tn A tidak punya NPWP, ijin juga ga punya
sekarang ini banyak nich di aku kasus gini
tolong dong ortaxer menanggapi masalah aku ini please
thxcoba bantu nih……
jasa pelaksana kontruksi sudah pasti tidak mungkin dikerjakan sendirian (bukan PPh 21), jadi pendapatku kena PPh 4(2) Final
jika tidak punya ijin maka kena tarif 4%, masalah NPWP minta buat aja.
selesai….Ikut berpendapat…
Nilai SPK besar segitu harusnya kan sudah berNPWP, bahkan sudah PKP ya….
Setuju dgn Pak Budianto, lebih baik buat saja NPWP, karena klo kena PPh 21 jatuhnya pasti jauh lebih besar.
Lagian mana bisa kerjakan proyek besar segitu tanpa SIUJK? Sementara SIUJK kan harus berupa Badan ya? Apakah perusahaan Pak Yasin percaya bahwa pelaksana konstruksinya bisa menyelesaikan pekerjaannya tanpa kualifikasi yg jelas dari LPJK/underbownya?ikut kasih pencerahan….
aq dulu pernah pny kasus spt ini..kita mengenakan pph 23 atas borongan pekerjaan tp fiskus menganggap klo itu kena pph 21 karena menganggap klo dimskkan k dlam pph 23 berarti akan terkena ppn jg…yah bs disimpulkan sndr kan?- Originaly posted by budianto:
jasa pelaksana kontruksi sudah pasti tidak mungkin dikerjakan sendirian (bukan PPh 21), jadi pendapatku kena PPh 4(2) Final
iya, betul jasa pelaksanaan konstruksi
tapi coba dengan teliti di PMK 187 pasal 1 poin 5 dinyatakan : pelaksaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesiaonal ………….. dst, menyatakan profesional.
profesional berarti memiliki SIUJK, memiliki SIUJK belum tentu bersertifikasi
dan berikutnya lembaga yang menerbitkan sertifikasi bukan hanya satu, ini sepertinya harus hati2 dalam memotong.jadi pendapatku aja nich, pekerjaan konstruksi yang tidak memiliki ijin (SIUJK) tentunya masuk ke PPh 23 pasal 1 huruf c poin 2 UU PPh 36 th 2008 (2% tidak final) yang berlaku 1 jan 2009, tahun 2008 fakum ga ada pedoman untuk pengusaha kecil.
dulu setiap konstruksi kita berlindung di PP 140. sekarang dengan PP 51 hanya untuk pengusaha besar dan sepertinya fasilitas ini untuk pengusaha besar (bisa final).
kita memang sengaja pecah-pecah SPK cari pemborong yang tidak PKP, karena dagangan kita yang satu ini penyelesaianya tidak cukup 3 bulan, kita menghindari PPN masukan yang akhirnya kita biayakan yang menjadikan harga pokok jadi tinggi,gimana menurut temen2 ortax
thx Saya sependapat dengan sdr Budianto, karena dalam PP 51 alinea 4 disebutkan disebutkan bahwa
4. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
jadi orang pribadipun bagian dari obyek pajak PP 51 dengan tarif 4 % secara lengkapnya adalah :
1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak berkualifikasi usahamasa sih Tuan A itu dengan nilai kontrak dan fee yang begitu besar pastinya bukan hanya anda seorang saja klien nya dia, dan sudah layak bgt punya npwp karena melakukan usaha dengan pendapatan yang sudah melebihi batasan PKP malah kalo punya bbeberapa klien seperti anda, kalo tidak anda coba cari saja pemborong yang punya npwp, dijaman sekarang tidak sulit kok.. begitu juga yang sudah saya lakukan selama ini dimana kalo lawan transaksi tidak mau dipotong PPh.23 atau menyertakan materai di transaksi 250rb ke atas ya saya cari lagi yang lain.. banyak kok lawan transaksi di jaman sekarang..
Sepertinya persh yg dimaksud Sdr yasin adalah perusahaan pengembang yang memberikan pekerjaan kepada para 'bas-borong' yg umumnya memang belum ber-NPWP; dengan bahan²nya bisa dari perusahaan pengembang, maupun dari bas-borong.
Kalau gak salah ingat, ada khan aturan PPN utk perusahaan pengembang yg di-deemed.
Kalau PPh nya, lebih aman meminta AR yg memastikan saja sebab urusan ini bisa bermacam² interpretasinya. Kalau sudah dipastikan oleh AR, tinggal disesuaikan implementasinya.