Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atau 26

  • PPh 23 atau 26

  • benny1609

    Member
    26 November 2008 at 4:47 pm
  • benny1609

    Member
    26 November 2008 at 4:47 pm

    PT ABC (outsourcing) merupakan subkon dari PT BCA, PT ABC atas permintaan PT BCA mencari tenaga kerja dalam negri dan asing untuk keperluan penambangan PT DEF, atas transaksi tersebut PT ABC akan dipotong PPh psl 23 atas jasa outsourcing 4,5% dari nilai fee dan PPN 10% dari total tagihan… Sampai point tersebut saya mengerti, tetapi karena semua biaya terkait dengan proyek tersebut akan masuk ke dalam invoice PT ABC, PT BCA keberatan dengan tenaga asing yg menurut saya seharusnya dipotong PPh psl 26 (jika term proyek <183 hari) atau PPh psl 21 (jika term proyek >183 hari), PT BCA ingin menganggap tenaga asing tersebut sebagai vendor tenaga ahli dari PT ABC sehingga terkena PPh psl 23 4,5%, dengan cara membuat agreement antara PT ABC dengan masing2 tenaga asing tersebut (tenaga asing yg digunakan dlm proyek ini 10-20 org) dan tenaga asing tersebut akan dibuatkan NPWP dan Non-PKP, sehingga PT BCA dgn cara seperti itu akan mengurangi biaya yang timbul akibat gross-up PPh psl 26 20% menjadi PPh psl 23 4,5%, karena tenaga asing tersebut ingin terima bersih.

    Bagaimana peraturan perpajakan kita mengatur hal tersebut? Terima kasih banyak….

  • angelina

    Member
    26 November 2008 at 7:01 pm

    Dear rekan benny,
    sebelumnya bisa diperjelas permasalahannya?
    PT ABC : perusahaan outsourcing (penyedia tenaga kerja dalam negeri dan asing)
    PT BCA : ?
    PT DEF : Perusahaan tambang

    Semua biaya terkait dengan proyek masuk ke dalam invoice PT ABC ?
    Biaya apa saja misalnya ? proyek apa yang dimaksud ?

    Supaya rekan yang lain juga jelas, dan mungkin dapat memberikan masukan.

    Rgds.

  • fajar.andhika

    Member
    28 November 2008 at 10:52 am

    Menurut saya kewajiban perpajakan yang timbul dari kasus di atas adalah seperti ini
    PT DEF : wajib memotong PPh 23 atas penghasilan yang dibayarkan ke PT BCA dengan tarif 4,5% atas jasa perantara (asumsi PT BCA hanya menjadi konektor antara PT DEF dan PT ABC).
    PT BCA : wajib memotong PPh 23 atas penghasilan yang dibayarkan ke PT ABC dengan tarif 4,5% atas jasa penyedia tenaga kerja
    PT ABC : wajib memotong PPh 21/26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya.

    lebih lanjut pasal 2 ayat 3 huruf a UU PPh No. 36 Thn 2008 mengatur bahwa:
    (3)
    Subjek pajak dalam negeri adalah: 
    a.
    orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; 

    niat di sini dapat ditunjukkan dengan penandatangan kontrak bekerja yg melebihi time test atau dengan mengurus KITAS.

    mohon koreksinya

  • Koostadi S

    Member
    28 November 2008 at 11:18 am

    saya sependapat dengan sdr Fajar sepanjang PT ABC dalam membuat Invoice ke PT BCA tidak dipisahkan antara Jasa dan Gaji tenaga kerja baik asing maupun lokal

  • benny1609

    Member
    2 December 2008 at 4:11 pm

    Maaf rekan2… lg jarang online, fokus pertanyaan saya adalah "tenaga kerja asing". To angelina: PT BCA merupakan perusahaan outsourcing dan meng-subkon-kan pekerjaannya kpd PT ABC, semua biaya terkait akan ditagihkan kpd PT BCA, contoh biayanya gaji dan tunjangan (makan, transport, asuransi) akan masuk dalam 1 invoice, sedangkan biaya terkait dengan barang (alat keamanan dan pakaian) akan dibuatkan 1 invoice lg dan dikenakan PPN, proyek yg dimaksud adalah penambangan minyak. To fajar.andhika & koostadi s: saya memang lebih setuju PT ABC memotong PPh pasal 21 jika term proyek lebih dari 183 hari, tp masalahnya PT BCA tidak mau tenaga asing diperlakukan seperti itu, mereka ingin menganggap tenaga asing itu memberikan jasa drilling, rig dan jasa sejenis sebagai jasa profesional sehingga hanya dikenakan PPh psl 23, alasan mereka adalah karena PT BCA akan meng-gross up semua pajak terkait termasuk PPh psl 23 yang seharusnya dipotong oleh PT BCA, hal itu akan memberatkan PT BCA jika tenaga kerja asing harus di-gross up jg karena rentang gajinya antara 100jt-150jt per bulan. Menurut mereka agar bisa dianggap sebagai PPh psl 23 caranya adalah dengan menbuat agreement untuk masing2 tenaga kerja asing tersebut, didalam agreement tersebut tidak dinyatakan besaran gaji tp akan dicantumkan "untuk penyelesaian proyek tersebut diatas, PT BCA akan membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 123.456.789". Apakah bisa diperlakukan seperti itu, jika ya/tidak apa dasar hukumnya atau peraturan terkait?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now