Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong 23
bukti potong 23
tmn2 ortax mnh bantuannya…
kalo saya ada transaksi dengan bendaharawan pemerintah, apa harus minta bukti potong ya, solanya ada yg bilang mereka itu ga bwt bukti potong bagaimana yaKalau tidak menerbitkan bukti potong, jadi gimana dijadikan kredit pajak?
Kewajiban dari pemotong pajak adalah menerbitkan bukti potong yang digunakan sebagai bukti pemotongan pajak untuk dikreditkan di akhir tahun
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax…mereka itukan pemungut jadi hrs bwt bukti potong jga kan????? jadi ga ada alasan ga bwt bukti potong buat kita
Dear rekan lady blue,
Memang seharusnya jika kita dipotong PPh kita mendapatkan bukti potong, karena bukti potong tersebut bisa kita jadikan kredit di perhitungan SPT tahunan.
CMIIW
Adalah fakta bahwa bendahawan² pemerintah jarang sekali membuat Bukti Pemotongan PPhxx, dan menjadi kenyataan pula bahwa hanya dgn SSP kita bisa mengkreditkan PPh 22 maupun PPh 23 pada akhir tahun buku.
Demikian fakta dan kenyataan…
Kalau pengalaman saya, SSP dan Bukti Potong biasanya sudah saya siapkan, tapi bagian tanggal, nomor bukti potong dan penanda tangan dikosongkan. Dan waktu pengajuan tagihan sudah diinformasikan bahwa saya perlu bukti potong dan SSP tersebut. So far KPKN di Jakarta kooperatif kok.
Dear All Friend, Attn Ladyblue
Kasus Ladyblue tsb. merupakan pertanda bahwa di Indonesia yang menyangkut Bendaharawan Pemerintah belum mencerminkan Ketertiban.
A. Untuk itu maka Fungsi Manajemen harus kita selenggarakan dengan baik dari seluruh sisi Subyek Kenegaraan yaitu masing-masing menyelenggarakan:
1. Planning / Perencanaan; Rencanakan yang jelas
2. Organizing; Ciptakan Organisasi yang jelas
3. Staffing;Pegawai / Aparat yang baik; The right Person on the right place
4. Directing / Actuating: Penugasan yang jelas seperti TNI, jika Komando Laksanakan maka bawahan Jawab Laksanakan, Jawaban Siap harus ditempiling.
5. Controlling. Setiap langkah pekerjaan supaya tidak lepas dari Pengawasan agar bila terjadi Penyimpangan mudah memperbaikinya (Corective action)Dari sisi Controlling maka Wajib Pajak yang di Potong PPh Pasal 22 dan PPh pasal 23 oleh Bendaharawan sebaiknya mintakan Bukti Potongnya untuk lampiran SPT WP yang di Potong Pajak.
B. Segera kita Laksanakan Panca Tertib tanpa kecuali al.
1. Tertib Administrasi >>Perusahaan / Pemerintahan
2. Tertib Organisasi >>Perusahaan / Pemerintahan
3. Tertib Personal >>/ Pegawai Perusahaan / Petugas / Aparat Negara PNS/ TNI POLRI
4. Tertib Operasional Perusahaan / Pemerintahan;
5. Tertib Sarana dan Prasarana.Bendaharawan yang berkewajiban menerbitkan Bukti Potong maka sebaiknya diminta Bukti Potong tsb. supaya dapat di awasi atau dikontrol Pajaknya disetor atau tidak, selama ini Pengawasan seperti itu belum terselenggara dengan baik sehingga Korupsi sulit diberantas.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.