Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • gross up

  • wap_hendra

    Member
    2 December 2008 at 10:42 pm
  • wap_hendra

    Member
    2 December 2008 at 10:42 pm

    sdr ku sekalian saya mau tanya mengenai metode gross up :
    1.rumus nya bagaimana
    2. apakah untuk semua PPh atau PPh tertentu saja trus PPN bisa ga
    3.keuntungan bwat perusaan apa? ato makah ga ada keuntungan sama sekali?
    4.dampak ke pembukuan/pencatatn nya pengaruh kemana?
    apakah mungkin dgn gross up jadi ada pajak berganda yg dibayarkan?

    mohon bantuan nya sdr-sdr ku sekalian

  • surjono

    Member
    3 December 2008 at 1:28 am

    untuk PPn tinggal dibagi 1,1 aja uda ketahuan, bisa dicoba di kalkulator.. untuk PPh jelas bisa gross up untuk kepentingan pot/put atas nilai invoice atau nilai yang dikehendaki oleh lawan transaksi.

    dampak ke pembukuan ya tergantung dari nilai invoice yang di gross up tersebut..

    keuntungan buat perusahaan yang dipotong ya mendapatkan bukti potong masukan, dari nilai invoice yang diterima juga akan lebih besar ( karena di gross up )

    rumus groos up apa nih? kalo PPh.21 Gross up bisa di download di halaman depan.. kalo untuk PPn ya tinggal dibagi 1,1.. kalo PPh.23 rumusnya nilai : 1-tarif(%), selamat mencoba

  • jekson

    Member
    6 December 2008 at 7:29 am

    menambahkan untuk PPH psl 4(2) juga ada yg di gross up

  • jims

    Member
    10 December 2008 at 10:46 am

    Gross up menambah beban perusahaan. Jadi jangan biasakan gross up, karena perusahaan jadi rugi, karena perusahaan menanggung pajak pihak lain.

  • Albertus

    Member
    10 December 2008 at 1:27 pm

    Ya betul gross up menambah beban perusahaan. Sebaiknya transaksi yg digross up, pada lawan transaksi tidak diberikan bukti potong karena pajak ditanggung oleh pihak yg memotong, jadi pihak yg dipotong bisa menambah keuntungan sebesar pajak yg dibayar.

  • hadi70

    Member
    28 February 2009 at 11:28 pm

    Tolong bantuannya untuk menghitung gross up atas bunga pemegang saham..?tks atas bantuannya

  • Sony

    Member
    1 March 2009 at 5:45 pm

    Methode gross up menguntungkan perusahaan bila PPh nya ditanggung oleh perusahaan, bisa dijadikan biaya perusahaan, ada selisih tarif PPh ( 28 % – 5 % ; 28 % – 10 % ; dst ..)

  • Sony

    Member
    1 March 2009 at 5:49 pm
    Originaly posted by surjono:

    rumus groos up apa nih? kalo PPh.21 Gross up bisa di download

    Tolong kasikan rumusnya, yang didown load itu kalo diterapkan ngak bisa tepat ( masih ada PPh yang harus dibayar oleh karyawan ), thank's

  • begawan5060

    Member
    2 March 2009 at 7:53 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    sdr ku sekalian saya mau tanya mengenai metode gross up :

    Gross Up? saya juga nggak mudeng asal-usul istilah ini muncul. Tetapi setahu saya ini hanya berkaitan dengan tatacara penghitungan PPh Ps 21.
    Dalam pembayaran PPh Ps 21 ada 2 cara, yaitu :
    1. PPh Ps 21, ditanggung/dibayar pemberi kerja. Berarti pajak tsb bukan penghsl bagi karyawan dan bukan biaya bagi pemberi kerja.
    2. PPh Ps 21 merupakan pemberian tunjangan pajak dari pemberi kerja. Berarti tunjangan pajak tsb menjadi penghasilan bagi karyawan, dan dapat dibiayakan bagi pemberi kerja
    Nah, penghitungan pemberian tunjangan PPh Ps 21, inilah yang sekarang populer dgn istilah gross up. Penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung/dibayar pemberi kerja, dihitung biasa, sedangkan penghitungan pemberian tunjangan PPh Psl 21 dengan istilah cara gross up ini hanya bisa dihitung dengan rumus excel, yaitu "iteration" kalo dihitung manual/secara aljabar, saya mencoba nggak pernah bisa. Perlu diketahui bhw tunjangan PPh Ps 21 (gross up) lebih besar daripada PPh Ps dibayar pemberi kerja.

  • suyanto99

    Member
    2 March 2009 at 8:00 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Perlu diketahui bhw tunjangan PPh Ps 21 (gross up) lebih besar daripada PPh Ps dibayar pemberi kerja.

    Sedikit saya tambahkan.
    Tetapi ada keunggulannya yaitu secara fiskal dapat dibiayakan. Apabila PPh dibayar pemberi kerja tidak dapat dibiayakan.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • hadi70

    Member
    4 March 2009 at 12:05 am

    hutang pemegang di perusahaan saya bunganya 0,5% per tahun, dan pph nya 15%, cara hitung gross up nya bagaimana…? misal hutangnya 5 milyar…tolong bantuannya dan kasih contoh……Please…..

  • hadi70

    Member
    4 March 2009 at 12:09 am

    perusahaan tempat saya bekerja adalah bergerak di bidang produksi lebih tepatnya pembuatan kapal dan repair…di Batamm….dan termasuk kawasan berikat. Yang saya tanyakan untuk repair dan bangun sendiri apa kena pajak ? Tks atas bantuannya

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now