Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPh. 23 yang baru

  • Tarif PPh. 23 yang baru

  • dwikoraharjo

    Member
    17 January 2009 at 9:37 am
  • dwikoraharjo

    Member
    17 January 2009 at 9:37 am

    UU PPh no. 36/2008 pasal 23 (1) huruf c angka 1 dan 2 menyebutkan bahwa tarif PPh.23 adalah 2% dari jumlah bruto. Mohon informasi apakah hal ini sudah bisa diterapkan dan bagaimana dengan PER-70/PJ/2007 yang mengatur PPh.23 apakah sudah tidak berlaku, padahal juklak dari Menkeu maupun Dirjen Pajak belum keluar. Terima kasih.

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 1:09 pm

    Bapak Dwi bisa me refer ke PMK No. 244/PMK.03/2008… 🙂

  • kevin_boy

    Member
    19 January 2009 at 1:19 pm

    coba merujuk UU No.36 tahun 2008

  • Budianto

    Member
    19 January 2009 at 1:26 pm
    Originaly posted by towanda:

    Bapak Dwi bisa me refer ke PMK No. 244/PMK.03/2008… 🙂

    koq dicari gak ada ya….???
    Tolong Rekan Towanda bantu ?

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 1:27 pm

    saya bisa email kan ke bapak, karena saya tidak tau cara upload disini.

  • Koostadi S

    Member
    19 January 2009 at 1:37 pm

    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PP no 51)

    jadi kalau boleh saya simpulkan yang kena 2% dari jumlah bruto adalah untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan untuk jasa yg berkaitan dengan Konstruksi mengacu ke PP no 51 swdangkan yg lainnya masih sama dengan PER-70/PJ/2007

    jadi

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 1:38 pm

    bisa buka disini… sudah saya upload…

    http://laurenstephens.net/uploads/656033efd0.pdf

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 1:44 pm
    Originaly posted by koostadi s:

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PP no 51)

    punten pak Koostadi, sepertinya pp 51 hanya mengatur mengenai jasa konstruksi, dan kita sama sekali tidak bisa memakai lagi per 70, karena per 70 merupakan peraturan pelaksana dari uu no 17..

    mohon koreksi apabila salah…

  • ferry07

    Member
    19 January 2009 at 1:53 pm

    betul mas towanda, saya setuju…karena Per 70 masih menggunakan perkiraan penghasilan netto sedangkan dalam UU PPh No.36 pengenaan PPh 23 dari bruto..
    btw jenis jasa lainnya tidak ada perubahan ya, bagaimana dengan format bukti potongnya??

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 2:04 pm

    itu dia, format bukti potong dan SPM yang baru saya belum dapat, semestinya sudah berubah karena tidak ada lagi jasa yang kena 4,5%…

  • kevin_boy

    Member
    19 January 2009 at 2:14 pm

    jadi artinya PER-70/PJ/2007 sudah tidak berlaku lagi ya………..

    mulai tahun 2009 jasa yang masuk dalam kategori PPh pasal 23 adalah tarif 2% dari penghasilan bruto?

  • Koostadi S

    Member
    19 January 2009 at 2:20 pm
    Originaly posted by ferry07:

    betul mas towanda, saya setuju…karena Per 70 masih menggunakan perkiraan penghasilan netto sedangkan dalam UU PPh No.36 pengenaan PPh 23 dari bruto..
    btw jenis jasa lainnya tidak ada perubahan ya, bagaimana dengan format bukti potongnya??

    ini copy uu No 36 …coba diperhatikan ayat 1 a

    Pasal 23
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b. dihapus;
    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

  • Koostadi S

    Member
    19 January 2009 at 2:28 pm

    ok sdr Towanda dengan baca PMK 244 permasalaha Pasa23 semakin jelas

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 2:30 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    jadi artinya PER-70/PJ/2007 sudah tidak berlaku lagi ya………..

    mulai tahun 2009 jasa yang masuk dalam kategori PPh pasal 23 adalah tarif 2% dari penghasilan bruto?

    Betul pak Kevin, per 70 sudah tidak berlaku seiring dengan tidak berlakunya lagi uu no. 17.

    untuk pengganti per 70 mengenai jenis jasa lain bisa lihat di PMK 244…

Viewing 1 - 15 of 43 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now