Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif 2% yang baru (urgent)
Tarif 2% yang baru (urgent)
rekan ortax mhon bantuannya,, kan sekarang pph 23 tarifnya 2 % semuaa,,,tapi klo ada biaya yang diexpensekan,,tapi biaya itu sudah dicatatnby bulan december, dan baru di bayar bulan januari dan juga untuk pph 23. nah yang saya tanyakan tarifnya itu kita pakai yang 2% atau tarif yang lama, karena biaya tersebut merupakan biaya bulan december or inv december ..mohon jawabnnya
Rekan mem ,
Bila sudah dicatat sebagai biaya di bulan Desember di tahun 2008, seharusnya pph-23nya sudah disetor pada masa Desember 2008 yang paling lama disetor pada tgl 10 Januari 2009 (mengacu ke PER-170)
Tapi apabila sudah dicatat sbg biaya di tahun 2008 tapi pembayaran ditahun 2009 bersamaan dengan pph-23nya maka harus menggunakan tarif yang 2%.mohon tanggapan rekan ORTAX
Dear All,
Dasri segi pajak kan sudah ada peraturannya,,walaupun sudah dicatat di tahun 2008,tetapi Pajaknya belum pernah disetor,mau ga mau harus ikutin tarif yang baru,,Mohon koreksi