Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan atas Jasa Iklan
Pemotongan atas Jasa Iklan
Dear all,
Mau tanya pemotongan sesuai uu PPh 36/2008 untuk jasa iklan apakah dari jasanya saja atau dari biaya iklan + jasa agen (bruto) ?Dear Roel69
1. PPh Pasal 23 atas Jasa Iklan idealnya dari Jasanya jika antara Jasa dan Biaya Iklan jelas dibukukan atau dicatat secara terpisah
2. Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
mengacu pada PMK.244/PMK.03/2008 jasa iklan tidak masuk dalam objek PPh pasal 23
maaf bukannya di PMK 244 ada jasa penyediaan waktu dan/atau tempat!
jadi jasa iklan adalah objek PPH pasal 23.
koreksi kalo salah.
thx- Originaly posted by kevin_boy:
mengacu pada PMK.244/PMK.03/2008 jasa iklan tidak masuk dalam objek PPh pasal 23
Jasa iklan termasuk Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi di dalam PMK.244 tahun 2008.
Maka, Jasa iklan termasuk Objek PPh 23.
Originaly posted by ROEL69:Mau tanya pemotongan sesuai uu PPh 36/2008 untuk jasa iklan apakah dari jasanya saja atau dari biaya iklan + jasa agen (bruto) ?
Bisa lebih dijelaskan perusahaan tersebut sebagai perusahaan periklanan atau Perusahaan agen periklanan?