Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan atas Jasa Iklan

  • Pemotongan atas Jasa Iklan

  • ROEL69

    Member
    5 February 2009 at 8:16 am
  • ROEL69

    Member
    5 February 2009 at 8:16 am

    Dear all,
    Mau tanya pemotongan sesuai uu PPh 36/2008 untuk jasa iklan apakah dari jasanya saja atau dari biaya iklan + jasa agen (bruto) ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    5 February 2009 at 8:37 am

    Dear Roel69

    1. PPh Pasal 23 atas Jasa Iklan idealnya dari Jasanya jika antara Jasa dan Biaya Iklan jelas dibukukan atau dicatat secara terpisah

    2. Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • kevin_boy

    Member
    5 February 2009 at 10:07 am

    mengacu pada PMK.244/PMK.03/2008 jasa iklan tidak masuk dalam objek PPh pasal 23

  • firdaus

    Member
    17 May 2009 at 2:35 pm

    maaf bukannya di PMK 244 ada jasa penyediaan waktu dan/atau tempat!
    jadi jasa iklan adalah objek PPH pasal 23.
    koreksi kalo salah.
    thx

  • hkw_tax

    Member
    17 May 2009 at 6:15 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    mengacu pada PMK.244/PMK.03/2008 jasa iklan tidak masuk dalam objek PPh pasal 23

    Jasa iklan termasuk Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi di dalam PMK.244 tahun 2008.

    Maka, Jasa iklan termasuk Objek PPh 23.

    Originaly posted by ROEL69:

    Mau tanya pemotongan sesuai uu PPh 36/2008 untuk jasa iklan apakah dari jasanya saja atau dari biaya iklan + jasa agen (bruto) ?

    Bisa lebih dijelaskan perusahaan tersebut sebagai perusahaan periklanan atau Perusahaan agen periklanan?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now