Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Premi reasuransi

  • Premi reasuransi

  • umbaran

    Member
    5 February 2009 at 1:22 pm
  • umbaran

    Member
    5 February 2009 at 1:22 pm

    Apakah premi reasuransi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia ke Singapura terutang PPh Pasal 26?
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    5 February 2009 at 1:53 pm

    Rekan Umbaran,

    Premi reasuransi merupakan objek pajak (memori penjelasan Ps 4 ayat 1 huruf UU PPh)

    Dengan demikian, dlm contoh ini terutang PPh Ps 26

  • umbaran

    Member
    7 February 2009 at 9:06 am

    Terima kasih atas tanggapannya,
    tapi bagaimana dengan tax treaty dan surat Dirjen Pajak nomor S-428/PJ.432/1995?

  • umbaran

    Member
    10 February 2009 at 12:19 pm

    Bagaimana seadainya saya berpendapat begini:
    Tax treaty Indonesia-Singapura mengatur bahwa pemajakan premi asuransi oleh negara sumber dilakukan melalui keberadaan BUT, sedangkan premi reasuransi tidak perlu melalui keberadaan BUT, dengan kata lain dalam contoh ini terutang PPh Pasal 26.
    S-428/PJ.42/1995 hanyalah merupakan rangkuman penegasan tax treaty yang berlaku mengenai premi asuransi.
    Setujukah?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now