Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH atas bunga deposito/tabungan

  • PPH atas bunga deposito/tabungan

  • audi.rm

    Member
    6 February 2009 at 9:04 pm

    Aku hanya sharing pengalaman waktu saya bekerja di salah satu bank swasta
    kejadiannya pada tahun 1997 saat krisis moneter mulai mendera.

    Mungkin bapak2 sudah tau pada saat krisis, bank2 banyak membutuhkan dana segar untuk menutupi banyaknya penarikan simpanan mereka, sehingga memicu tingkat suku bunga simpanan yang menggila, kira2 suku bunga deposito saat itu pernah mencapai 60 s/d 70%/tahun atau sekitar 6%/bulan apalagi bunga call money maupun overnight bisa lebih tinggi dari bunga simpanan. Sehingga kami harus mencatat beban hutang pajak pph ps. 23 juga membengkak sampai ratusan juta rupiah (jauh dari kewajiban yang harus dibayar sebelumnya).

    Pada saat saya menyiapkan untuk pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak atas bunga simpanan tersebut, saya mengusulkan kepada jajaran direksi untuk menunda pembayaran kewajiban tersebut, dengan alasan bahwa keterlambatan pembayaran kewajiban tersebut cuma 2% perbulan dan maksimum 48% (2 th) bisa dibandingkan selisih bunga simpanan dana pada saat itu (6%/bl. atau 60%/tahun) cukup mencengangkan, dan rupanya direksi sangat setuju untuk menunda pembayaran kewajiban pajak pph tsb.

    yang saya tanyakan, apakah langkah saya ini bisa dikategorikan melanggar UU, apakah langkah saya ini termasuk kategory tax avoident.

    salam

    audi

  • audi.rm

    Member
    6 February 2009 at 9:04 pm
  • audi.rm

    Member
    6 February 2009 at 9:06 pm

    maaf ada kekurangan tulisan, yang dimaksud angka 2% dan maksimum 48% adalah denda atas tunggakan pajak

    tq

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now