Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan motong pph 21nya dimana y???

  • motong pph 21nya dimana y???

  • Rewa

    Member
    8 February 2009 at 4:55 pm
  • Rewa

    Member
    8 February 2009 at 4:55 pm

    salam ortax semuanya,,,
    saya punya kasus untuk pemotongan pph 21,
    saya punya wp dia punya cabang,,, sistem penggajian mereka itu lewat kantor pusat semuanya, singkatnya pegawai yang bekerja di cabang di gaji di pusat,,
    yang ditanyakan,,
    1. pemotongan pph 21 karyawannya dilakukan di pusat atau di cabang?,, selama ini laporan spt masa 21nya si cabang dilaporkan nihil atas gaji karyawan cabang di laporkan di pusat,, apakah sudah betul? akan tetapi si kpp cabang mengeluarkan surat teguran, bahwa cabang melakukan kegiatan usaha yang memiliki karyawan namun knp pph21nya selalu nihil.
    2. sebetulnya pemotongan pph21 atas gaji itu dipotong oleh sang pemberi gaji atau dipotong dimana tempat dia bekerja ?

    terima kasih sebelumnya.

  • suyanto99

    Member
    9 February 2009 at 8:39 am

    Dear rekan Rewa,
    Untuk kasus rekan rewa diatas, maka pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan cabang harus dilakukan di lokasi tempat kegiatan usaha (cabang).
    Mohon koreksinya.
    Salam ORTax…

  • harry_logic

    Member
    9 February 2009 at 8:58 am

    Bisa dibantu dgn aturan PPh-21 utk karyawan cabang di lokasi tempat usaha cabang…

    Terima kasih sebelumnya…

  • nusa

    Member
    9 February 2009 at 9:34 am

    mungkin nantinya terkait dengan bagi hasil antara pusat dan daerah ya????

  • yuniwidyanto

    Member
    9 February 2009 at 10:27 am

    gaji dipotong ditempat pegawai bekerja…jadi merupakan obyek di lokasi…
    jika di cabang dilaporkan nihil… anda salah…. makanya ditegor…

    untuk itu atas pemotongan 21 cabang harap dipisahkan dengan pusat…
    mohon koreksi…

  • juni

    Member
    9 February 2009 at 12:10 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 252/PMK.03/2008

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
    SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 2

    (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:

    1. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

  • L3V1

    Member
    9 February 2009 at 12:19 pm

    Kalo PPh menganut sistem Desentralisasi – sehingga atas penghasilan karyawan yg berada di lokasi (cabang), PPh-nya harus disetor & dilaporkan di KPP dimana cabang terdaftar.

    Beda dengan PPN, PKP dapat memilih Sentralisasi.

  • POERBA

    Member
    9 February 2009 at 12:23 pm

    Kalo misalnya nih, kantornya ada didaerah jakarta, tapi pabriknya ada didaerah katakanlah bantar gebang sono.. Apakah pemotongannya dan pelaporannya tetap didaerah bantar gebang… Karena selama ini kita lakukan sama seperti yang dilakukan Rewa.. Thx..

  • A;ex161268

    Member
    9 February 2009 at 12:42 pm

    Dear All,

    Saya hanya mau konfirmasi,utk Tarif Pajak PPh Psl.21 utk Tenaga Ahli yang dahulu 7.5%, apakah sekarang menjadi Pengahasilan Bruto x Tarif Pasal 17?(PMK252)

  • Koostadi S

    Member
    9 February 2009 at 2:49 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    aya hanya mau konfirmasi,utk Tarif Pajak PPh Psl.21 utk Tenaga Ahli yang dahulu 7.5%, apakah sekarang menjadi Pengahasilan Bruto x Tarif Pasal 17?(PMK252)

    Betul sekali, dalam PPh pasal 21/26 pihak yg dipotong dibagi dalam 4 kelompok yaitu :
    1. Pegawai
    2. Penerima uang pesangon/pensiun,THT/JHT(termasuk Ahli Waris
    3. Bukan Pegawai
    4. Peserta kegiatan
    dan Tenaga Ahli masuk katagori bukan pegawai

  • Koostadi S

    Member
    9 February 2009 at 2:51 pm
    Originaly posted by Rewa:

    selama ini laporan spt masa 21nya si cabang dilaporkan nihil atas gaji karyawan cabang di laporkan di pusat

    Bisa terjadi NIHIL apabila seluruh karyawan yg ada di cabang pendapatannya semua dibawah PTKP……tapi apa mungkin ?

  • Rewa

    Member
    9 February 2009 at 5:12 pm

    ok deh mr. juni saya rasa saya dah paham….saya pikir pph21 sama dengan ppn bisa sentralisasi yang pelaporannya di pusat …ok thank u juga masukannya bt yang lain… sangat membentu sekali!

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now