Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Benefit in kind untuk rep office bukan BUT
Benefit in kind untuk rep office bukan BUT
Teman- teman, mohon bantuannya perlakukan pajak untuk BIK yang diberikan oleh rep office bukan BUT, PPh Psl. 21 nya apakah harus di gross up (artinya pajak yang menanggung rep office tersebut dan bukan karyawan), saya dulu pernah membaca Private Letter dari DJP, yang menyebutkan bahwa PPh Psl. 21 tersebut harus di gross up. Mohon masukkannya.
Thanks
Viewing 1 - 2 of 2 posts