Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Benefit in kind untuk rep office bukan BUT

  • Benefit in kind untuk rep office bukan BUT

  • bahtera

    Member
    10 February 2009 at 11:20 am

    Teman- teman, mohon bantuannya perlakukan pajak untuk BIK yang diberikan oleh rep office bukan BUT, PPh Psl. 21 nya apakah harus di gross up (artinya pajak yang menanggung rep office tersebut dan bukan karyawan), saya dulu pernah membaca Private Letter dari DJP, yang menyebutkan bahwa PPh Psl. 21 tersebut harus di gross up. Mohon masukkannya.
    Thanks

  • bahtera

    Member
    10 February 2009 at 11:20 am
Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now