Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan PPh Lembur..(Tolong)

  • Perhitungan PPh Lembur..(Tolong)

  • Tadi

    Member
    11 February 2009 at 2:05 pm
  • Tadi

    Member
    11 February 2009 at 2:05 pm

    Rekan2 tolong dong pencerahannya ….perhitungan PPh 21 atas lembur yang benar itu bgaimana?
    contoh kasus, lembur dibayar terpisah dengan gaji bulanan.
    gaji : tiap tgl 30
    Lembur : tiap tgl 10
    Perhitungannya apakah dimasukan ke komponen gaji?, klo dimasukan ke komponen gaji, tiap bulan berubah2 dong komponen gajinya…nanti untuk perhitungan di akhir tahun bagaimana juga?
    mohon infonya ya
    terima kasih banyak

  • juni

    Member
    11 February 2009 at 2:21 pm

    PPh lembur = PPh (Gaji+Lembur) – PPh Gaji
    PMK 252/PMK.03/2008 Pasal 13 ayat (3) huruf b

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 February 2009 at 2:29 pm

    Dear Friend Tadi

    1. Uang lembur adalah Penghasilan ikutan dari Gaji tetapi sifatnya "tidak teratur'

    2. Walau dibayarkan terpisah tetapi PPh Pasal 21 Terutang dihitung per Masa Pajak Bulanan.

    3. Cara menghitungnya ikuti Petunjuk dan Contohnya dalam KEP-545/PJ/2000 dan PER-15?/PJ/2006 serta PMK-252/PMK.03/2008.

    Demikan semoga diketahui seperlunya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • begawan5060

    Member
    11 February 2009 at 2:37 pm

    Rekan Tadi,

    Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya

    Misal :
    1. Bulan Januari :
    Gaji = Rp. 2.000.000
    Lembur = Rp. 750.000
    Jumlah = Rp. 2.750.000
    Ini yg dijadikan dasar penghitungan dgn dikalikan 12
    2. Bulan Februari :
    Gaji = Rp. 2.000.000
    Lembur = Rp. 900.000
    Jumlah = Rp. 2.900.000
    Ini yg dijadikan dasar penghitungan dgn dikalikan 12

    Demikian seterusnya, jadi penghitungannya didasarkan dari penghasl yg diterima setiap bulannya

  • Tadi

    Member
    11 February 2009 at 3:06 pm

    Thanks tanggapannya teman2..

    Jadi seharusnya lembur masuk ke perhitungan gaji bruto ya..
    terima kasih teman2..
    jadi lebih mengerti.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now