Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21/26
pagi semua, saya punya kasus seperti ini
jadi untuk spt masa bln mei kemarin saya bayar pph 21 senilai 182Jt trus pph 26 untuk bunga pinjaman senilai 54.000.000 nah setelah diperiksa ternyata nilai pph 26 kelebihan bayar senilai 3.600.000 ,, jadi bagaimana sya meminta uang lebiih bayar tersebut, sedangkan spt masa bln mei belum saya koreksi dan sekrang sudah mau buat spt tahunan pph 21/26 ,, apakah nilai lebih bayar tersebut harus dicantumkan dilaporan pembayaran pph 21/26 atau tidak usah, krna statusnya kan bukan terutang,,, mohon infonya yang bisa bantu segera,,,tks
Dear Rekan Toni
Segera Lakukan Pembetulan atas SPT di bulan Mei. Dan untuk jumlah kelebihan bayar dapat dilakukan Pemindahbukuan, tentu dengan permohonan kepada DJP. Untuk teknis PBK, rekan Toni dapat menanyakan kepada AR.
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax…jadi tidak bisa dimasukkan dispt tahunan ya pak untuk nilai yang lebih bayar,,
- Originaly posted by Toni Suanto:
jadi tidak bisa dimasukkan dispt tahunan ya pak untuk nilai yang lebih bayar,,
Utk PPh Ps 26 tidak ada SPT tahunan..
Dear All,
Mohon bantuannya :
Di tempat saya berkerja ada mantan direktur yang sdh pensiun dipekerjakan kembali menjadi Independent Director dengan Kontrak 1 Tahun, dalam hal ini bagaimana pemotongan PPh Psl.21nya, saya ada 2 Opsi mohon dikoreksi kalau salah:(Berdasarkan PMK 252)
1.Bukan Pegawai dengan Kontrak Tetap : (Penghasilan Bruto-Biaya Jabatan)xTarif Psl.17
2.Bukan Pegawai sbg Tenaga Ahli :Penghasilan Bruto x Tarif Psl.17(sebelumnya 7.5%)
Bagaimana menurut kalian,Thanks sebelumnya.- Originaly posted by begawan5060:
Utk PPh Ps 26 tidak ada SPT tahunan..
tahun buku 2008 masih ada spt Tahunan Pak, yg berakhir akhir maret 2009
- Originaly posted by Koostadi S:
tahun buku 2008 masih ada spt Tahunan Pak, yg berakhir akhir maret 2009
Maaf, saya belum pernah lihat form SPT Tahunan PPh Ps 26..
- Originaly posted by A;ex161268:
1.Bukan Pegawai dengan Kontrak Tetap : (Penghasilan Bruto-Biaya Jabatan)xTarif Psl.17
2.Bukan Pegawai sbg Tenaga Ahli :Penghasilan Bruto x Tarif Psl.17(sebelumnya 7.5%)
Bagaimana menurut kalian,Thanks sebelumnya.menurut saya cenderung diperlakukan seperti pegawai tidak tetap dan apabila penghasilannya >6 juta per bulan maka penhitungannya PKP disetahunkan x tarif PPh pasal 17
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf, saya belum pernah lihat form SPT Tahunan PPh Ps 26..
eeiit maaf…..yg saya maksut PPh 21 Pak Begawan kalau 26 sih sependapat dengan Pak Begawan
- Originaly posted by A;ex161268:
Di tempat saya berkerja ada mantan direktur yang sdh pensiun dipekerjakan kembali menjadi Independent Director dengan Kontrak 1 Tahun, dalam hal ini bagaimana pemotongan PPh Psl.21nya, saya ada 2 Opsi mohon dikoreksi kalau salah:(Berdasarkan PMK 252)
1.Bukan Pegawai dengan Kontrak Tetap : (Penghasilan Bruto-Biaya Jabatan)xTarif Psl.17
2.Bukan Pegawai sbg Tenaga Ahli :Penghasilan Bruto x Tarif Psl.17(sebelumnya 7.5%)Menurut saya :
Kalo dimasukan sebagai tenaga ahli, nggak pas, karena tenaga ahli hanya terdiri 8, yaitu : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.Akan lebih cocok dimasukan sebagai pegawai tetap, karena defenisi pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
dear pak begawan sepertinya memang spt tahunan pph 26 tidak aada,akan tetapi dia menjadi satu kesatuan dengan pph 21,, ada koq diform spt tahunan penghasilan atau PEGAWAI TIDAK TETAP / PENERIMA HONORARIUM DAN PENGHASILAN LAINNYA / PENERIMA PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL / PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI (Diisi dari Formulir 1721-B) kurang lebih seperti itu,,jadi pph 26 masih diperhitungkan
- Originaly posted by Toni Suanto:
dear pak begawan sepertinya memang spt tahunan pph 26 tidak aada,akan tetapi dia menjadi satu kesatuan dengan pph 21,, ada koq diform spt tahunan penghasilan atau PEGAWAI TIDAK TETAP / PENERIMA HONORARIUM DAN PENGHASILAN LAINNYA / PENERIMA PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL / PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI (Diisi dari Formulir 1721-B) kurang lebih seperti itu,,jadi pph 26 masih diperhitungkan
Rekan Suanto,
Sepanjang PPh Ps 26 itu adalah pajak atas penghsl sehubungan dgn pekerjaan, bisa dimasukkan di situ. Tetapi dalam PPh ps 26 yang anda sebutkan atas pembayaran bunga pinjaman, jadi tidak cocok dimasukan dlm form 1721-B SPT khusus PPh Pasal 26 emang tdk ada…
namun dijadikan satu dengan SPT 1721… Coba lihat Form 1721-B angka 11, dari situ dimasukkan ke dalam induk SPT Bagian A No. 2 pegawai dengan status WPLN) & kalo kita lihat Induk No. 9 disitu ada tulisan PPh 21 dan/atau 26 yg kurang atau lebih bayar.Sesuai PMK 252 pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 10 ayat (2) huruf b, PPh 21 dihitung dari penghasilan bruto dikurangi PTKP (tanpa ada biaya jabatan)
mohon koreksinya…
Sepengetahuan saya Untuk tahun 2009 pihak yg dipotong PPh 21/26 dibagi menjadi 4 katagori yaitu :
1. Kelompok Pegawai
2. Kelompok Penerima uang pesangon,pensiun/uang manfaat pensiun, THT/JHT
3. Kelompok bukan pegawai
4. Peserta kegiatanjadi kasus tsb diatas bisa dimasukkan di kelompok bukan pegawai