Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › WP OP (subkontraktor) bangun 1 unit Ruko milik pihak lain, kena PPh apa?
WP OP (subkontraktor) bangun 1 unit Ruko milik pihak lain, kena PPh apa?
misalnya subkontraktor adalah WP Perorangan, sudah punya NPWP dan punya beberapa karyawan (anak buah)
suatu saat subkon (WP OP) membangun 1 unit ruko milik PT.abadi dengan perjanjian kontrak.
jadi PT.Abadi harus memotong PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh pasal 23 tarif 2% (jasa perawatan/pemelihara/perbaikan bangunan)Apakah WP OP tsb memiliki kualifikasi Usaha?
Sebagaimana Pasal 1 angka 5, jasa tsb termasuk Jasa Pelaksanaan Konstruksi, dan terutang PPh Psl 4 (2)-Final, sbb :kalo usaha kecil kena tarif PPh psl 4 (2) dg tarif 2%
Kalo usaha menegngah atau besar kena tarif 3%
kalo gak ada kualifikasi kena 4%.menurut saya membangun Ruko masuk katagori Konstruksi …jadi mengacu ke PP no 51 dipotong 2% krn masuk katagori 1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
WP OP (subkontraktor) tidak punya sertifikat sebagai jasa kontruksi, cuma WP OP punya beberapa karyawan (anak buah)
kalau menurut prosedur pajak, dikenakan PPh apa?
Coba dikomfirm dulu ama WP OP tsb…. punya gak SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).
kalo gak ada, dia kena PPh Pasal 23.rekan L3V1
kalo gak ada kualifikasi kena 4%
bisa jelaskan apa itu arti kualifikasi?
apakah sama dengan "tidak punya sertifikat jasa kontruksi"kalo kualifikasi usaha itu didapat dari suatu Organisasi, seperti : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK), dan biasanya di situ tertera jenis kualifiksainya: besar, kecil atau menengah.
sedangkan SIUJK, didapat dari Pemerintah Provinsi Daerah…demikian, semoga dapat membantu…
kalau dari kasus diatas, tentu WP OP (subkontraktor) tidak punya sertifikat jasa konstruksi/kualifikasi usaha konstruksi
jadi bisa disimpulkan bahwa bangun 1 unit ruko yang dilakukan oleh WP OP (subkontraktor) dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) tarif 4% Final
menurut anda?Bukan dong…
yg dimaksud PP-51 (PPh Final) itu udah pasti punya SIUJK… tapi belum tentu punya surat kualifikasi usaha.
Kalo gak punya SIUJK maka WP itu bukan merupakan pengusaha konstruksi, jadi kena PPh Pasal 23.- Originaly posted by hengki prabowo:
kalau dari kasus diatas, tentu WP OP (subkontraktor) tidak punya sertifikat jasa konstruksi/kualifikasi usaha konstruksi
jadi bisa disimpulkan bahwa bangun 1 unit ruko yang dilakukan oleh WP OP (subkontraktor) dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) tarif 4% Final
menurut anda?
benar pak.
kalau ada tanggapan yang lain , silahkan……
masih belum ada comment ya….