Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Terutang PPh Ps. 26 atau tidak
Terutang PPh Ps. 26 atau tidak
Perusahaan Indonesia melakukan kerjasama dengan Konsultan Hukum di Inggris, sehubungan dengan sebuah transaksi royalti yang juga dilakukan dengan perusahaan Inggris, selama 1 tahun. Apakah atas tagihan Konsultan Hukum dari Inggris ini terutang PPh Ps. 26?
Kerjasamanya dilakukan di mana ?
Perusahaan Indonesia melakukan kerjasama dengan Konsultan Hukum di Inggris
Sepanjang Konsultan Hukum Inggris dapat menunjukkan/memberikan Surat Keterangan Domisili atau Certificate Resident Of Taxpayer (CRT) atau Certificate Of Domicilie (COD), maka perusahaan indonesia tidak perlu memotong PPh Pasal 26-nya.
namun tetap terutang PPN JKP dari luar daerah pabean dan dibayar sendiri, karena JKP tsb dimanfaatkan di dalam daerah pabean (perusahaan Indonesia)..mungkin ada tambahan lagi…
Sepertinya jasanya akan dilakukan di Inggris, karena jika ada permasalahan maka Konsultan Pajak tsb yang langsung menghandle, tanpa perusahaan lokal datang ke Inggris. Apakah juga akan menghilangkan kewajiban PPN nya juga, karena dilakukan di luar daerah pabean?
Untuk PPN, kita harus lihat dulu…. apakah kegiatan tsb. dimanfaatkan di Indonesia atau dengan kata lain atas hasil dari jasa konsultan hukum tsb. digunakan oleh oleh perusahaan Indonesia, maka itu terutang PPN.
namun apabila Jasa tsb. digunakan atau dimanfaatkan di luar Indonesia (anak perusahaan diluar negeri) maka tidak terutang PPN..
begitu menurut saya..mohon dikoreksi…