Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Maksud dari setoran angsuran tiap bulan
Maksud dari setoran angsuran tiap bulan
Kepada teman-teman semuanya.
msialnya setelah saya hitung saya masih kurang bayar sebesar 120.000 kemudian di spt induk ada bagian F ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA kan ada 1/12 * 120.000 = 12.000.
yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. kan saya menyetor ke negara sebesar 120.000
2. kemudian yang 12.000 lagi apakah saya harus bayar lagi untuk tiap bulanya dari mulai april 2008.
Terima kasih,Salam,
Agus.Yang benar 10.000.
PPh Ps 25 adalah angsuran pajak untuk tahun pajak berikutnya. atau pajak yang dibayar dimuka dan bisa dikreditkan atau mengurangi pajak yang terhutang untuk tahun pajak 2009 yang dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.iya dong…
itu kan untuk cicilan tahun berikutnya….- Originaly posted by AGUS_SKA:
msialnya setelah saya hitung saya masih kurang bayar sebesar 120.000 kemudian di spt induk ada bagian F ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA kan ada 1/12 * 120.000 = 12.000.
yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. kan saya menyetor ke negara sebesar 120.000
2. kemudian yang 12.000 lagi apakah saya harus bayar lagi untuk tiap bulanya dari mulai april 2008.Saya luruskan bukan 12.000 tapi 10.000
Dan yang 10.000 itu untuk mengangsur pajak yang akan terutang untuk tahun 2009 dimulai setelah bulan pemasukan SPT Tahunan oh ia benar saya salah hitung seharusnya 10 rb. jadi boleh dikatakan sudah saya setor 120 rb dibulan maret 2009 untuk spt2008 lalu saya harus bayar lagi tiap bulan 10.000 mulai dari april 2009 sampai april 2010 begitu pak..jadi bukannya bayar 2 x udah bayar kurang bayar 120rb trus cicil lagi selama 1 tahun untuk bayar 120 rb tersebut..
- Originaly posted by AGUS_SKA:
oh ia benar saya salah hitung seharusnya 10 rb. jadi boleh dikatakan sudah saya setor 120 rb dibulan maret 2009 untuk spt2008 lalu saya harus bayar lagi tiap bulan 10.000 mulai dari april 2009 sampai april 2010 begitu pak..jadi bukannya bayar 2 x
Benar..
Dear all Friend attn: Agus SKA
Perihal kewajiban mengangsur Pajak Penghasllan dalam Tahun Pajak Berjalan dapat disampaikan "informasi" sebagai berikut:
1. UU Perpajakan Indonesia dalam prakteknya tidak menganut sepenuhnya "Self Assesment Sistem" maupun Stelsel Rill (Stelsel Nyata) yaitu memberi Kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk Menghitung, Memperhitungkan, Menyetor dan Melapor Sendiri Pajaknya yang Terutang karena dengan Sistem Self Assessment maka Pajak baru dapat dikumpulkan (collection) hanya pada akhir Tahun Pajak cfm. Pasal 1 UU PPh cfm Riel Stelsel / Stelsel Nyata;
2. Dalam Tahun Pajak Berjalan ternyata Pemerinah memerlukan Dana maka dalam Tahun Pajak Berjalan Sistem Self Assessment di Kombinasi dengan Sistem Official Assessment dan Witholding Sistem (Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Penyetoran melalui Pemungutan dan Pemotongan Fihak Lain seperti PPh Pasal 21, 22, 23) atau istilahnya di combine/hybrid/dicampur) dengan Sistem Campuran atau Stelsel Campuran antara Stelsel Riel dan Stelsel Fiktif (Anggapan / Fiksi)
3. PPh Pasal 25 merupakan Stelsel Fiksi bahwa Pajak Tahun Berjalan sama Besarnya dengan Pajak Tahun yang lalu sehingga harus di Angsur sebesar 1/12 dari Besarnya Pajak Tahun yg lalu setelah dikurangi Kredit Pajak PPh Pasal 21, 22, 23.
4. Demikian, maka Pajak Tahun yl. sebesar Rp. 120 ribu wajib di angsur Tahun ini setiap bulan sebesar Rp. 10 ribu atau 1/12-nya.
Demikian semoga dimengerti "info ini" dan semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Yang saya anehkan kan kok kita jadi 2 kali bayar ya,kecuali saya belum bayar 120 rb pada bulan maret ini. lalu saya bayar cicil dar bulan 4 2008 sampai bulan 3 2009 itubaru benar bayar sekali .kalo udah bayar 120 rb trus dicil lagi 120 ribu selama 1 tahun bukannya jadi 2 x..jadi bingung saya..
Dear Friend Agus SKA
Tidak perlu bingung jika sudah dimengerti dan di hayati sbb:
1. Rp. 120.000,– contoh adalah Pajak Terutang tahun 2008 Jan-Des 2008
2. Pajak Tahun 2009 adalah Rp, 120.000,00 diangsur seharusnya / idealnya sebesar cicilan setiap bulan Rp. 10.000 mulai Jan-2009 s/d Des 2009. atau jika mulai April 2009 s/d Maret 2010.
3. Jadi tidak "double Pajak" antara Pajak 2008 dan Pajak 2009. karena yan Tahun 2008 sebear Rp. 120 ribu adalah "PELUNASAN" yan Rp. 10 ribu tiap bulan 2009 adalah "CICILAN atau ANGSURAN"
Demikian semoga "bermafaat"
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kalau Pak Agus menggunakan form 1770 S menurut saya angsuran bisa diabaikan
- Originaly posted by AGUS_SKA:
Yang saya anehkan kan kok kita jadi 2 kali bayar ya,kecuali saya belum bayar 120 rb pada bulan maret ini. lalu saya bayar cicil dar bulan 4 2008 sampai bulan 3 2009 itubaru benar bayar sekali .kalo udah bayar 120 rb trus dicil lagi 120 ribu selama 1 tahun bukannya jadi 2 x..jadi bingung saya..
Dari penjelasan yg mas Agus berikan, saya coba menyusun SPT-nya (2008):
Penghsl Neto DN sehub dgn pekerjaan = 30.000.000
Penghsl Neto DN lainnya = 12.000.000
Jumlah Penghsl Neto = 42.000.000
PTKP = 13.200.000
Penhgsl Kena Pajak = 28.800.000
PPh terutang = 1.630.000
Kredit Pajak = 1.500.000
PPh yg masih harus dibayar = 130.000
(Jumlah ini harus dibayar sebelum memasukkan SPT)F. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA = 1/12 X 130.000 = 10.840
Seandainya mas Agus memasukkan SPT 2008 dalam bulan Maret 2009, maka mulai bulan April 2009 sd. Maret 2010 mas Agus setiap bulannya mengangsur sebesar Rp. 10.840 dan jumlah angsuran ini nanti untuk dikreditkan/diperhitungkan dengan PPh terutang utk th 2009 oh artinya nanti di 2009 dari yang kita setor tersebut bisa kita kreditkan seperti pph21 yang kita dipotong oleh pihak lain begitu ya pak?..kalo begitu benar kita tidak bayar 2 x hanya kita bayrkan dulu nanti dipotong kembali ditahun berikutnya.
Ya benar, atau bisa dikatakan negara ngutang dulu.
kok ada rekan kita bilang bisa diabaikan ..coba dikoreksi apakah benar bisa diabaikan..