Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23 apakah bisa dikreditkan
Bukti Potong PPh 23 apakah bisa dikreditkan
Mohon pencerahannya.
Saya punya bukti potong PPh pasal 23 pada tahun 2006, tetapi bukti potong tersebut tidak mencantumkan NPWP penerima penghasilan (hanya mencantumkan nama) dan pada tahun 2006 penghasilan dan bukti potong tersebut tidak kami laporkan dalam SPT tahunan. dan kami akan menyampaikan SPT pembetulan tahun 2006 fasilitas Sunset Policy, kami berusaha menghubungi pemotong PPh 23 tersebut sangat kesulitan karena sudah pindah domisili untuk melakukan pembetulan Bukti Potong PPh 23 tsb.
Apakah atas bukti potong tersebut bisa dikreditkan untuk SPT Sunset Policy tahun 2006 ?Namanya pembetulan harusnya bisa,,tetapi bukti potong disini maksudnya anda sebagai pemotong atau anda sebagai pihak yang dipotong?
Format sah bukti potong kan harus mencantumkan NPWP, tanpa itu dianggap cacat dan tidak bisa dikreditkan
Dear Friend Rama
1. Bukti Pemotongan PPh yang Tidak Final dapat menjadi unsur Kedit Pajak jika Bukti Pemotongan tersebut Benar, Jelas dan Lengkap.
2. Jika tidak memenuhi persyaratan tsb. maka Bukti Pemotongan PPh tesebut "tidak dapat di Kreditkan"
Demkian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
ya saya setuju tuh… walaupun namanya Sunset Policy tetap gak bisa krena bukti potongnya cacat
- Originaly posted by rama:
Mohon pencerahannya.
Saya punya bukti potong PPh pasal 23 pada tahun 2006, tetapi bukti potong tersebut tidak mencantumkan NPWP penerima penghasilan (hanya mencantumkan nama) dan pada tahun 2006 penghasilan dan bukti potong tersebut tidak kami laporkan dalam SPT tahunan. dan kami akan menyampaikan SPT pembetulan tahun 2006 fasilitas Sunset Policy, kami berusaha menghubungi pemotong PPh 23 tersebut sangat kesulitan karena sudah pindah domisili untuk melakukan pembetulan Bukti Potong PPh 23 tsb.
Apakah atas bukti potong tersebut bisa dikreditkan untuk SPT Sunset Policy tahun 2006 ?banyak kejadian di sunset policy ini
banyak pegawai yg sudah dipotong tp tidak diterbitkan bukti potong nya
dan akhirnya meski persh tsb membayar , tp yg kalang kabut pegawai nya
sebab selama ini mereka tidak menerima bukti potong nya , tiba2 menerima bukti potong tsbnah ??????
Jika karena tdk mencantumkan NPWP maka Bukti Potong tidak dapat dikreditkan, maka ambil saja risiko utk tidak melaporkan penghasilan yg sdh dipotong tsb.
Pilihan yg gak enak juga ya…
pendapat saya sih asal nama sama mungkin nomer npwp boleh ditulis tangan saja.
fiskus harusnya memahami untuk kasus yang begini…..toh penghasilannya dilaporkan juga khan.- Originaly posted by harry_logic:
Jika karena tdk mencantumkan NPWP maka Bukti Potong tidak dapat dikreditkan, maka ambil saja risiko utk tidak melaporkan penghasilan yg sdh dipotong tsb.
Pilihan yg gak enak juga ya…
Penggelapan dong ?
eh… enak gelap apa terang yach…………. Sebaiknya Bukti potong tersebut tidak dikreditkan, karena dikhawatirkan, bukti potong tersebut tidak dilapor oleh pemotongnya, dan lagi pula Bukti potongnya cacat.
- Originaly posted by budianto:
pendapat saya sih asal nama sama mungkin nomer npwp boleh ditulis tangan saja.
fiskus harusnya memahami untuk kasus yang begini…..toh penghasilannya dilaporkan juga khan.Saya Setuju dengan rekan budianto.. saya juga pernah mengalami hak yang sama…