Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penghasilan kena pajak (PKP)
Penghasilan kena pajak (PKP)
setelah saya membaca buku petunjuk pengisian formulir 1770S disana ada tertera pembulatan. yang ingin saya tanyakan adalah :
1. jika saya menghitung PKP saya adalah sebesar 29.049.500 apakah yang saya cantumkan nominal sebesar 29.049.500 atau 29.049.000? karena dibuku hanya menjelaskan pembulatan kebawah dalam ribuan rupiah penuh dalam penerapan tarif pajak,jumlah penghasilan kena pajak (PKP)atau tetap mencantumkan apa adanya hanya dalam perhitungan tarif pajak baru kita bulatkan? terimakasih.
di kolom PKP 29.049.500
saat menghitung pajak terhutang menggunakan 29.049.000
maka di kolom pajak terhutang 1.654.900saran saya, jika anda bekerja di 1 perusahaan, atau hanya memiliki satu sumber penghaslilan
alangkah baiknya, angka yg akan di masukkan di 1770S mengikuti angka dari 1721-A1 yang diterima dari perusahaan tempat bekerjaKASUS SAYA ADALAH LEBIH DARI 1 PEMBERI KERJA
tidak masalah walau lebih dari satu pemberi kerja….selama penghasilannya bersifat tetap
TIDAK TETAP PAK.
Rekan Agus_ska,
Utk penulisan PKP dan penghitungan Pajak terutang, saya sependapat dgn penjelasan rekan Kikie
i think so.
tapi saya kan bukan pegawai tetap tapi honorer..jadi yang ada hanya pph21 tidak ada form 1721-A1
setelah saya konsultasi dengan AR di kantor pajak saya disuruh untuk ketempat dia lagi kalo sudah selesai diisi SPT tahunanya, karena akan distempel katanya.
yang jadi pertanyaan saya adalah sepengetahuan saya kita setor uang trus kita laporkan saja surat-suratnya,melalui front line ..tidak ke AR, apakah sekarang harus mendapat stempel dari AR dulu baru kita bayar dan laporkan.
Mohon dikoreksi