Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Ps 26 dan terhutang saat kapan ?

  • Pemotongan PPh Ps 26 dan terhutang saat kapan ?

  • Dan

    Member
    17 February 2009 at 2:06 pm
  • Dan

    Member
    17 February 2009 at 2:06 pm

    Teman2 Ortax,

    mohon infonya mengenai pinjaman LN apakah terhutang PPh 26 ? jika terhutang pada saat kapan pph 26nya kita setor ? Apakah convertible bond dr LN termasuk yg dipotong pph 26 ?

  • L3V1

    Member
    17 February 2009 at 4:12 pm

    Atas pinjaman LN selain pada bank pemerintah akan terutang PPh Pasal 26, karena masuk kriteria Pasif income (Bunga, Royalti & Dividen)
    Untuk tarifnya, dilihat dulu apa ada tax treaty dengan Indonesia atau gak. kalo ada pake tarif yg berlaku (biasanya < 20%) tapi kalo gak ada kena 20%.
    Terutang PPh Psl 26 pada saat dibayarkan atau telah siap untuk dibayarkan.

    apakah Convertible Bond (CB) sama dengan debt to aquity swap atau hutang menjadi modal?
    kalo sama, sepanjang nominal hutang yang menjadi modal tsb. sama besarnya maka tidak terutang PPh.

    mohon koreksinya..

  • Dan

    Member
    17 February 2009 at 9:26 pm

    Tks ya infonya. GBu.

  • Budianto

    Member
    18 February 2009 at 8:31 am

    Rekan Levi, bagaimana kalo perlakuan Zero Percent Convertible Bond ?
    apakah sama ?

  • L3V1

    Member
    18 February 2009 at 8:50 am

    Yah, sama…
    karena disana hanya berubah pada neraca… sehingga nanti akan ada perubahan di sisi modal & hutang diikuti dengan perubahan akte perusahaan.
    kecuali nilai nominal nya berbeda, sehingga terdapat keuntungan/kerugian yg mengakibatkan penambahan/kerugian penghasilan, dan itu tercantum di lap L/R.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now