Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Goodwill
Dear All,
Mohjon pencerahan teman2 utk kasus :
PT A – sebagai pemilik lahan melakukan kerjasama dengan PT B dimana PT B ini bertindak sebagai pengelola lahan. Jangka waktu kontrak selama 15 Tahun. Selama jangka waktu kontrak tersebut PT B memberikan kompensasi ke PT A. Selain itu juga di awal kontrak PT B memberikan goodwill kepada PT A atas hak pengelolaan tsb.
Apakah atas goodwill tersebut dikenakan PPh Ps 23 & PPN ?
Terimakasih atas pencerahannyaBusa di kasih tau lebih detail transaksinya…
apakah PT. B membangun lahan dari PT. A?
kalo iya, transaksi tsb. biasanya dinamakan BOT (built operting transfer)…
atas konfensasi tsb terutang PPh Final sebesar 10%.
kalo good will, terutang PPh Pasal 23 (royalty)Terimakasih.