Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKPLB PPh Pasal 21
SKPLB PPh Pasal 21
Ga bisa diminta kembali ya ?
Dear Friend Otong
Sudah lama tidak berkabar.
"PPh Pasal 21 yang lebih bayar hanya bisa di restitusi via Majikan sepanjang majikan pemberi kerja mendapat Surat Kuasa dari Pekerja ybs berdasar alasan annya bahwa upaya kompensasi sudah tidak ada jalan karena pekerja sudah pindah.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by Otong:
Ga bisa diminta kembali ya ?
Menurut saya, bisa.
Yang tidak boleh direstitusi dan harus dikompensasi itu apabila LB atas SPT Tahunan PPh 21 - Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Dear Friend Otong
Sudah lama tidak berkabar.
"PPh Pasal 21 yang lebih bayar hanya bisa di restitusi via Majikan sepanjang majikan pemberi kerja mendapat Surat Kuasa dari Pekerja ybs berdasar alasan annya bahwa upaya kompensasi sudah tidak ada jalan karena pekerja sudah pindah
Iya nih. Ketentuannya apa ya ?
Originaly posted by begawan5060:Yang tidak boleh direstitusi dan harus dikompensasi itu apabila LB atas SPT Tahunan PPh 21
Klu LB SPT Tahunan 21 tidak dikompensasi kemudian diperiksa menghasilkan SKPLB gimana ?
- Originaly posted by Otong:
Klu LB SPT Tahunan 21 tidak dikompensasi kemudian diperiksa menghasilkan SKPLB gimana ?
Dlm form 1721 tidak ada pilihan lain, selain kompensasi. Jadi kalo kolom tsb sengaja tidak diisi, tetap dianggap kompensasi. Sebagai contoh begini :
Contoh 1.
M/WP
PPh 21 terutang = 100
PPh 21 telah disetor = 130
LB = 30 (dikompensasikan)
M/Fiskus
PPh 21 terutang = 100
PPh 21 telah disetor = 130
LB = 30
Telah dikompensasikan = 30
SKP = 0 (SKPN)Contoh 2.
M/WP
PPh 21 terutang = 100
PPh 21 telah disetor = 130
LB = 30 (dikompensasikan)
M/Fiskus
PPh 21 terutang = 90
PPh 21 telah disetor = 130
LB = 40
Telah dikompensasikan = 30
SKPLB = 10 Nah lo masalhnay pemeriksa tidak meperhitungkan kompensasi, seperti contoh 2 cuma PPh menurut fiskus 110 jadi LB 20, klu kasusnya begini gimana dong ?
tadi search peraturan ketemu S-178/PJ.43/2003 disebutkan "Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 baik menurut SPT Tahunan maupun berdasarkan SKPLB tidak dapat diminta restitusinya atau dipindahbukukan sebagai pembayaran untuk utang-utang pajak lainnya, karena kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 merupakan kelebihan pembayaran pajak para karyawan sehingga hanya dapat dikompensasikan terhadap utang PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan." Emang ga bisa yah ?
- Originaly posted by Otong:
Nah lo masalhnay pemeriksa tidak meperhitungkan kompensasi, seperti contoh 2 cuma PPh menurut fiskus 110 jadi LB 20, klu kasusnya begini gimana dong ?
Saya jabarkan ya ;
M/WP
PPh 21 terutang = 100
PPh 21 telah disetor = 130
LB = 30 (dikompensasikan)
M/Fiskus
PPh 21 terutang = 110
PPh 21 telah disetor = 130
LB = 20
Telah dikompensasikan = 30
SKPKB = 10
Seharusnya penghitungan pemeriksa demikian. Jadi klu S-178 itu gimana dong ?
- Originaly posted by Otong:
Jadi klu S-178 itu gimana dong ?
Masalah restitusi itu tadi berdasarkan penalaran saya. Terus terang saya kelewatan baca surat tsb. Tetapi membaca surat tsb. salah atau benar, surat tersebut yang harus dijadikan rujukan.