Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotong pph21 dan yang dipotong

  • pemotong pph21 dan yang dipotong

  • agus_ska

    Member
    23 February 2009 at 1:55 pm
  • agus_ska

    Member
    23 February 2009 at 1:55 pm

    kepada teman-temen semuanya,

    Ada yang ingin saya tanyakan, mengenai pph21. Katakanlah kita mendapat bukti potong pph21 dalam setahun 12 lembar dari si pemotong. Tapi yang kita laporkan misalnya 1/2 saja atau tidak sama sekali..apakah ini akan ketauan oleh bagian pajak? Terima kasih.

    Salam,
    Agus.

  • Koostadi S

    Member
    23 February 2009 at 2:23 pm

    maksut anda pph 21 atau 1721A-1 ?
    Kalau kebetulan pemotong pph 21 saudara diperiksa… tdk tertutp kemungkinan di cross chek ke Spt PPh 29 Op saudara sebagai pihak yg dipotong

  • Koostadi S

    Member
    23 February 2009 at 2:25 pm
    Originaly posted by agus_ska:

    Ada yang ingin saya tanyakan, mengenai pph21. Katakanlah kita mendapat bukti potong pph21 dalam setahun 12 lembar dari si pemotong. Tapi yang kita laporkan misalnya 1/2 saja atau tidak sama sekali..apakah ini akan ketauan oleh bagian pajak? Terima kasi

    permasalahannya mengapa t6idak dilaporkan ?, kan merupakan kerugian bagi saudara sebagai pihak yg dipotong, karena PPh 21 tsb adalah kredit pajak saudara

  • hAnz

    Member
    23 February 2009 at 3:21 pm

    kemungkinan ada penghasilan lain yang belum ada bukti ptong… y agus ska?
    sehingga bila dijumlah seluruh penghasilan walaupun dikreditkan dengan bukti potong maka ada kurang bayar yang jumlahnya besar…hehehe

    yah kalo bisa dipake semua bukti potong trus dihitung mundur aja mas kalo ingin NIHIL huehehehe….

    sebenarnya penggunaan bukti potng/fiskal g dikreditkan tuh hak wajib pajak kog…
    meskipun rugi buat wp itu sendiri, saran saya yah digunakan seperlunya aja boz

  • hAnz

    Member
    23 February 2009 at 3:24 pm

    buat pihak pemotong … y jangan macem2 lah
    kalo memang memotong pph atas penghasilan seseorang terus buat bukti potong tapi tidak disetor dan dilapor ya ketahuan lah
    palagi bukti potongnya di gunakan bagi orang itu
    kena indikasi pidana pajak tuh… melarikan uang negara

  • juni

    Member
    23 February 2009 at 3:39 pm

    untuk menghindari tarif yang lebih tinggi pasti ketahuan oleh pajak, karena secara pemotong yang melaporkan penghasilan saudara sudah terekam di database fiskus dan kemungkinan kena STP, tapi kalo seandainya tidak mempengaruhi pajak terutang. mungkin pihak fiskus juga tidak mau ambil pusing dengan hal itu.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now