Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kompensasi SPT pph 21 lebih bayar di Representative office

  • kompensasi SPT pph 21 lebih bayar di Representative office

  • iyandra

    Member
    19 March 2009 at 3:19 pm
  • iyandra

    Member
    19 March 2009 at 3:19 pm

    Dear All

    mohon pencerahan nya,
    bagaimanakah jika SPT Tahunan 21 KPDA terdapat lebih bayar apakah bisa di kompensasikan dengan SPT tahunan PT (dlm hal ini KPDA tersebut melakukan penutupan NPWP pd bulan September 2008, dan berubah menjadi PT di Oktober 2008) dan bagaimanakah perhitungan 21 krywn nya yg di PT apakah di mulai dari Jan 2008 atau hanya 3 bulan OKT – DES 2008

    terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now