Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pmk 252 tahun 2008

  • pmk 252 tahun 2008

  • babih

    Member
    27 February 2009 at 7:28 am

    saya baca pmk 252 tahun 2008 dan masih bingung.
    ada gak rekan2 yg bisa menjelaskan perbedaan prinsip antara pmk ini dgn per-15 tahun 2006?

    terima kasih banyak ya….

  • babih

    Member
    27 February 2009 at 7:28 am
  • arissbgy

    Member
    27 February 2009 at 4:13 pm

    Dalam PMK 252 tahun 2008 tersebut hanya menyebutkan bagaimana mekanisme perlakuan penghasilan untuk pemotongan PPh 21, dan untuk hal lainnya diatur dengan peraturan yang lain, seperti untuk biaya jabatan/biaya pensiun mengacu pada PMK 250 tahun 2008, batasan penghasilan yg tdk dipotong PPh bagi pegawai harian/mingguan/borongan yang mengacu pada PMK No. 254 tahun 2008, dan lainnya. Kesimpulannya adalah belum ada peraturan yang mengatus mekanisme pemotongan yang lengkap seperti seperti Per 15 Tahun 2006.

  • antona

    Member
    2 March 2009 at 2:15 pm

    Rekan Ortax semuanya
    Numpang nanya donk, Peraturan Dirjen Pajak dan SE dari PMK nomor 252 sudah keluar belum ya?kalo sudah nomor brp ya? thanks

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now