Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pmk 252 tahun 2008
pmk 252 tahun 2008
saya baca pmk 252 tahun 2008 dan masih bingung.
ada gak rekan2 yg bisa menjelaskan perbedaan prinsip antara pmk ini dgn per-15 tahun 2006?terima kasih banyak ya….
Dalam PMK 252 tahun 2008 tersebut hanya menyebutkan bagaimana mekanisme perlakuan penghasilan untuk pemotongan PPh 21, dan untuk hal lainnya diatur dengan peraturan yang lain, seperti untuk biaya jabatan/biaya pensiun mengacu pada PMK 250 tahun 2008, batasan penghasilan yg tdk dipotong PPh bagi pegawai harian/mingguan/borongan yang mengacu pada PMK No. 254 tahun 2008, dan lainnya. Kesimpulannya adalah belum ada peraturan yang mengatus mekanisme pemotongan yang lengkap seperti seperti Per 15 Tahun 2006.
Rekan Ortax semuanya
Numpang nanya donk, Peraturan Dirjen Pajak dan SE dari PMK nomor 252 sudah keluar belum ya?kalo sudah nomor brp ya? thanks