Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tarif pajak pertambahan nilai
tarif pajak pertambahan nilai
kepada teman-teman ,
Mengenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 % maksudnya apa ya? Thx
Salam,
Aggus.Dear Friend Agus Ska
1. Artinya Tarif PPN sebesar 10% adalah Tarif Tunggal atau Tarif Sebanding atau Tarif Flate;
2. Artinya Tarip PPN BKP Rokok sebesar 10% atas rokok yang di isap Tukang Beca dengan yang diisap Konglomerat sama 10% jadi Tarif PPN tsb. tidak mencermin kan keadilan.
3. Artinya Tarif PPN 10% jika sewaktu waktu Pemerintah memerlukan Dana Tambahan yang lebih besar maka sesuai Fungsi Budgetair dari Pajak Tarif dapat di ubah menjadi setinggi tingginya 15%
Demikian info jika ada dosen bertanya kepada friend.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Artinya pada saat Suatu perusahaan(tentunya sudah PKP) menyerahkan barang dan atau jasa yg terkandung pertambahan Nilai dikenakan pajak 10 %…
mohon koreksi