Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif pph 23 ( PMK 244)

  • Tarif pph 23 ( PMK 244)

  • asma

    Member
    2 March 2009 at 2:14 pm

    All Rekan ortax,

    perusahaan saya pasang iklan di TV pakai jasa sebuah perusahaan ( agency) . Di dalam Faktur Pajak tertera biaya Iklan dan Fee agency, Misalnya:

    Biaya Iklan Rp. 10.000.000,-
    Fee Agency Rp. 500.000,-
    Total Biaya Rp. 10.500.000,-
    PPN 10 % Rp 1.050.000,-

    Total Pembayaran yg dilakukan oleh perusahaan saya sejumlahRp. 11.150.000,-

    Kalau dari tarif pph 23 yg baru ( PMK 244 ) tarif pph 23 nya adalah 2% dari Ph bruto sebelum PPN. Artinya 2% dari fee agency nya saja ( 2% x 500.000, jasa manajemen) atau dari 10.500.000,- ya ? . masalah nya unsur pph 23 nya adalah IMBALAN JASA, sementar dlm PMK 244 disebut ph bruto sebelum PPN, saya jadi bingung nich , mohon bantuan dari rekan ortax..

  • asma

    Member
    2 March 2009 at 2:14 pm
  • Koostadi S

    Member
    2 March 2009 at 3:07 pm

    pertanyaannya adalah dari Perusahaan TV waktu buat FP standarnya alamatnya ke Perusahaan Agency apa ke perusahaan saudara ?

  • asma

    Member
    18 March 2009 at 8:35 am

    Perusahaaan saya mendapatkan Kwitansi dan Faktur Pajak dari Perusahaan Agency, bukan dari pihak televisi.

  • begawan5060

    Member
    18 March 2009 at 8:56 am

    Agency dalam memungut PPN, dengan DPP = 10.500.000 (bukan 500.000)
    PPh Ps 23 = 2% X 10.500.000

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now