Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Ps 4 Ay 2 atas Service Charge, Listrik & Air untuk Perhimpunan Penghuni
PPh Final Ps 4 Ay 2 atas Service Charge, Listrik & Air untuk Perhimpunan Penghuni
Dear Rekan-Rekan,
Mohon bantuannya, apakah atas pembayaran Service Charge, Listrik & Air ke Perhimpunan Penghuni tidak dipotong PPh Final Pasal 4 ayat 2? Thx.
Harus dan Wajib dipotong sebesar 10%, jika perusahaan ibu sebagai pemotong.
Dasar Hukum : PP no.29/1996 Jo. PP No.5/2002untuk listrik dan air dikenakan terhadap kelebihannya (mark-up) kalo ga salah?
Viewing 1 - 4 of 4 posts