Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Gaji disetahunkan?

  • Gaji disetahunkan?

  • lenny_effendi

    Member
    4 March 2009 at 7:29 am
  • lenny_effendi

    Member
    4 March 2009 at 7:29 am

    Mohon informasi dari teman-teman,
    Untuk menghitung PPh21 Tahunan, apakah :
    1. Karyawan yg masuk bulan Jan 2008, resign (1 bulan saja ), gajinya disetahunkan?
    2. Karyawan yg masuk bulan Juni 2008, resign bulan Agustus 2008 (3 bulan), gajinya disetahunkan?
    3. Karyawan yg masuk bulan April 2008, masih bekerja sampai saat ini, tidak setahunkan?

    Informasi yang saya dapatkan berbeda-beda, mohon informasi yang akurat dari teman-teman.

    Terima kasih.
    Lenny

  • Budianto

    Member
    4 March 2009 at 8:07 am

    lebih baik rekan lenny lihat PP-15 tahun 2006

  • Otong

    Member
    4 March 2009 at 8:11 am

    Semuanya tidak disetahunkan klu kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun. CMIIW

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 8:12 am

    Rekan Lenny,

    Memang banyak yang rancu dengan istilah disetahunkan…
    1. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 bulanan, maka gaji disetahunkan.
    2. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 tahunan, maka gaji yang sebenarnya diterima dalam tahun ybs (disetahunkan dlm hal pegawai meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya)

    Berkaitan dgn contoh kasus di atas, maka :
    1. Karyawan yg masuk bulan Jan 2008,
    Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, ”disetahunkan” berarti dikalikan 12, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan lebih bayar, karena si penghitung tidak pernah tahu pegawai ybs akan resign.

    2. Karyawan yg masuk bulan Juni 2008, resign bulan Agustus 2008,
    Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, ”disetahunkan” berarti dikalikan 7, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan lebih bayar, karena si penghitung tidak pernah tahu pegawai ybs akan resign.

    3. Karyawan yg masuk bulan April 2008, masih bekerja sampai saat ini,
    Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, ”disetahunkan” berarti dikalikan 9, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan sama.

  • Otong

    Member
    4 March 2009 at 8:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    3. Karyawan yg masuk bulan April 2008, masih bekerja sampai saat ini,
    Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, ”disetahunkan” berarti dikalikan 9, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan sama

    Sorry, mengambil kesimpulan dari mana ya ?

  • lenny_effendi

    Member
    4 March 2009 at 8:47 am

    Jadi yang akurat yang mana yah? Bingung nih…..

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 8:55 am
    Originaly posted by Otong:

    Sorry, mengambil kesimpulan dari mana ya ?

    Mohon dipelajari PER-15/2006 beserta contoh-contohnya…

  • Otong

    Member
    4 March 2009 at 9:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Mohon dipelajari PER-15/2006 beserta contoh-contohnya…

    Bisa ditujukan contoh yang mana ?

  • lenny_effendi

    Member
    4 March 2009 at 9:32 am

    Ada yang bisa bantu lagi?

  • juni

    Member
    4 March 2009 at 9:32 am

    berbalas pantun nieh?
    hi2x

    kerja april sampai desember
    ada tiga asumsi
    tidak pernah bekerja sebelumnya
    karyawan orang asing
    pernah bekerja sebelumnya

    masalahnya kan cuma itu aja, sekarang kita kasih tanya sama yang kasih case, kira2 asumsi mana yang sesuai?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 9:50 am
    Originaly posted by Otong:

    Bisa ditujukan contoh yang mana ?

    1.3. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

  • Otong

    Member
    4 March 2009 at 10:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1.3. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun

    Benar namun dalam perhitungan bulanannya tetapi coba lihat perhitungan setahunnya, tidak disetahunkan kan ?

  • juni

    Member
    4 March 2009 at 10:47 am

    kalo saya baca
    pak bega bilang "disetahunkan" dalam tanda kutip?
    mungkin ada arti laennya kali pak otong?
    bener begitu pak bega?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 10:55 am
    Originaly posted by Otong:

    Benar namun dalam perhitungan bulanannya tetapi coba lihat perhitungan setahunnya, tidak disetahunkan kan ?

    Benar, penghasilan yang diterima sebenarnya dlm tahun ybs, sebagaimana yang telah saya jelaskan …

    Memang banyak yang rancu dengan istilah disetahunkan…
    1. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 bulanan, maka gaji disetahunkan.
    2. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 tahunan, maka gaji yang sebenarnya diterima dalam tahun ybs (disetahunkan dlm hal pegawai meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya)

Viewing 1 - 15 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now