Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti potong pph pasal 23 yang baru

  • Bukti potong pph pasal 23 yang baru

  • denatalia1981

    Member
    5 March 2009 at 5:24 pm
  • denatalia1981

    Member
    5 March 2009 at 5:24 pm

    Dear All,
    Saya mau tanya mengenai pengisian bukti potong pph pasal 23 yang baru berdasarkan UU PPh No. 36 tahun 2008, perkiraan yang di isi hanya perkiraan bruto dan tarif sebesar 2% ya? sedangkan perkiraan pernghasilan neto di kosongkan?

  • Budianto

    Member
    13 March 2009 at 8:11 am

    kalo manual ya seperti itu,
    kalo pakai e-spt coba ada yg baru tuh….

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 9:12 am

    Ya, masih dapat dipergunakan dengan penyesuaian seperlunya (SE-20/2009)

  • juni

    Member
    13 March 2009 at 9:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    penyesuaian seperlunya

    thanks semuanya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 March 2009 at 10:06 am

    You welcome…. jika sedikt sih manual saja.

  • richi

    Member
    16 March 2009 at 10:50 am

    kalo pakai espt yang lama perkiraan penghasilan netonya di 100 kan aja dan tarif nya jadi 2.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now