Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pasang Iklan
Dear Rekan2 Ortax,
Sebuah perusahaan memasang iklan di media cetak.
Bagaimana dengan ketentuan pperpajakannya?
Apakah perusahaan wajib memotong PPh?
Adakah peraturan terkait tentang pemasangan iklan di media masa?Terima kasih.
pemasangan iklan dimedia masuk jasa yg dikenakan pph 23 (PMK-244 Tahun 2008) yg berlaku 1 Januari 2009 dengan tarif 2 % dari Bruto.
Viewing 1 - 3 of 3 posts