Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PENGHASILAN BRUTO BEDA

  • PENGHASILAN BRUTO BEDA

  • asri_atmaja

    Member
    6 March 2009 at 8:43 am
  • asri_atmaja

    Member
    6 March 2009 at 8:43 am

    Teman-teman mohon bantuannya,
    Total Penghasilan Bruto di SPT masa PPh21 yang sudah dilaporkan berbeda dengan total penghasilan bruto yang akan dilaporkan di SPT Tahunan. Penyebabnya adalah adanya Jamsostek. Namun untuk perhitungan pajaknya sudah termasuk. Bagaimana mengatasi hal ini?

    Salam,
    Asri

  • Budianto

    Member
    6 March 2009 at 8:46 am

    mana lebih besar ?

  • asri_atmaja

    Member
    6 March 2009 at 8:50 am

    Lebih besar di SPT Tahunannya pak.

  • rama

    Member
    6 March 2009 at 8:52 am

    karena pph 21 yang dibayar adalah gaji + jamsostek, maka buat SPT masa PPh 21 pembetulan sesuaikan dengan Total Gaji bruto, sehingga tidak ada perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan PPh 21.
    demikian pendapat.

  • Budianto

    Member
    6 March 2009 at 8:56 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Lebih besar di SPT Tahunannya pak.

    kalau begitu biasanya sama fiskus tidak terlalu dipermasalahkan,
    lain halnya kalau lebih besar spt masa yg sudah dilaporkan…….

  • begawan5060

    Member
    6 March 2009 at 9:46 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Total Penghasilan Bruto di SPT masa PPh21 yang sudah dilaporkan berbeda dengan total penghasilan bruto yang akan dilaporkan di SPT Tahunan. Penyebabnya adalah adanya Jamsostek. Namun untuk perhitungan pajaknya sudah termasuk. Bagaimana mengatasi hal ini?

    Seharusnya sama, kecuali ada yang dibayar dgn valas.
    Tolong lebih dirinci kasusnya untuk 1 atau 2 pegawai, misalnya penghsl bruto m/penghit PPh 21 berapa.., dan dibukukan dlm R/L berapa…

  • begawan5060

    Member
    6 March 2009 at 9:48 am
    Originaly posted by budianto:

    kalau begitu biasanya sama fiskus tidak terlalu dipermasalahkan,
    lain halnya kalau lebih besar spt masa yg sudah dilaporkan…….

    Maaf rekan Budianto, menurut pengalaman yang sudah-sudah, justru biaya gaji dlm R/L lebih besar dari jumlah Penghsl Bruto dlm SPT Tahunan PPh 21, akan menimbulkan "bencana"

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now