Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan CONTOH NO.2 DARI PERATURAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PPH21 DTP – SESUAI PER22/PJ/2009

  • CONTOH NO.2 DARI PERATURAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PPH21 DTP – SESUAI PER22/PJ/2009

  • Dan

    Member
    6 March 2009 at 10:40 am
  • Dan

    Member
    6 March 2009 at 10:40 am

    Dear REkan Ortax,
    Mohon tanggapannya, apakah maksudnya jika perusahaan yg tanggung PPh21 karyawannya, maka pajaknya tetap diberikan ke karyawan tapi tidak boleh dibiayakan oleh perusahaan ?
    Kalo dg dmk, berarti perusahaan dirugikan dg adanya PP tsb.
    Tks.

  • begawan5060

    Member
    6 March 2009 at 10:58 am

    Rekan Dan,

    Seandainya PMK-43 dan PER-22 tidak pernah adapun.., PPh 21 yang ditanggung/dibayar pemberi kerja, tidak dapat dibiayakan.

  • juni

    Member
    6 March 2009 at 11:02 am

    SETUJU dgn pak bega
    perusahaan ga dirugikan kok, cuma semacam pengalihan BLT bagi karyawan yang penghasilannya dibawah 5jt

  • begawan5060

    Member
    6 March 2009 at 11:10 am
    Originaly posted by juni:

    cuma semacam pengalihan BLT bagi karyawan yang penghasilannya dibawah 5jt

    Ya, cocok…

  • desi

    Member
    6 March 2009 at 11:18 am

    benar sekali untuk kedua koment di atas

  • gialloblu97

    Member
    6 March 2009 at 1:11 pm

    mksdnya perusahaan jg membantu karyawannya bkn bgtu???

  • Albert

    Member
    6 March 2009 at 4:37 pm

    bagaimana dengan perhitungan gross up (Tunjangan PPh) kan itu dijadikan Income Karyawan , jadi boleh dong dibiayakan. mohon sarannya.

  • juni

    Member
    6 March 2009 at 4:55 pm
    Originaly posted by Albert:

    jadi boleh dong

    BOLEH PAK
    ditanggung dengan digross up beda pak?
    yang ga boleh dibiayakan yang ditanggung, karena ga digross up gicuuuu…

  • begawan5060

    Member
    6 March 2009 at 5:17 pm
    Originaly posted by juni:

    BOLEH PAK
    ditanggung dengan digross up beda pak?
    yang ga boleh dibiayakan yang ditanggung, karena ga digross up gicuuuu…

    Setujuuu lagi, gicuuuuu…

  • Albert

    Member
    6 March 2009 at 5:48 pm

    Terima Kasih Rekan Juni dan Begawan

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now