Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerapan Pasal 3 pada Per-22/PJ/2009
Penerapan Pasal 3 pada Per-22/PJ/2009
Mohon sharingnya mengenai penerapan pasal 3 ayat 2 dan ayat 3 pada per-22/PJ/2009 .
ayat 2. Atas PPh Ps 21 DTP sebagaimana ….. wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi…….dst
pertanyaannya berapa nilai yang dicantumkan pada SSP tersebut apakah total dari PPH yang ditanggung pemerintah? ataukah diisi nihil, yang menurut saya bahwa SSP adalah bukti pembayaran pajak untuk dibayarkan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos
Mohon tanggapannyaseharusnya SSP kita buat 2, satu u/jumlah PPh 21 yg ditanggung Pemerintah dan
datu lagi untuk yg harus bayar.
SSP yg ditanggung pemerintah tentunya nilai Rp. di isi sesuai Jumlah PPh 21 yg ditanggung dan di Stempel/ditulis ditanggung pem…sesuai PMK-42…..
dan tentunya tidak perlu bayar ke bank.quote=budianto]SSP yg ditanggung pemerintah tentunya nilai Rp. di isi sesuai Jumlah PPh 21 yg ditanggung dan di Stempel/ditulis ditanggung pem…sesuai PMK-42…..[/quote]
Kode MAP dan Kode jenis setorannya berapa pak?Sependapat dengan rekan budianto. Karena PPh 21 atas penghasilan karyawan yang dibawah 5juta ditanggung oleh pemerintah, bukan dibebaskan (tidak terutang). Maka mekanisme untuk memunculkan PPh yang terutang tersebut digunakan SSP yang dibubuhi Cap tersebut dan tidak disetor.
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax…Kode MAP nya 100 aja, ga masalah biasanya salah2 dikit, cuma aku bingung nieh, bukti potongnya itu seperti apa, apa bukti potong pph 21 bisa dipakai, soalnya disitu tidak ada kata2 karyawan tetap pph terutang ditanggung pemerintah
thanks info-nya- Originaly posted by budianto:
seharusnya SSP kita buat 2, satu u/jumlah PPh 21 yg ditanggung Pemerintah dan
datu lagi untuk yg harus bayar.
SSP yg ditanggung pemerintah tentunya nilai Rp. di isi sesuai Jumlah PPh 21 yg ditanggung dan di Stempel/ditulis ditanggung pem…sesuai PMK-42…..
dan tentunya tidak perlu bayar ke bankSetuju bang budianto…
Originaly posted by juni:cuma aku bingung nieh, bukti potongnya itu seperti apa, apa bukti potong pph 21 bisa dipakai
Kl ga salah sih disebutkan bukti potongnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya sama seperti yang ada.. Kl kata2xnya tidak ada, mungkin bisa di modif dikit pak.. hehehehe
Mohon koreksinya - Originaly posted by POERBA:
Kl kata2xnya tidak ada, mungkin bisa di modif dikit
baru niat sih, ternyata ada yang meluruskan?
ha2x dari pada bingung pakai yang motor modif aaja yah
thanks semua