Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penerapan Pasal 3 pada Per-22/PJ/2009

  • Penerapan Pasal 3 pada Per-22/PJ/2009

  • rama

    Member
    6 March 2009 at 1:59 pm
  • rama

    Member
    6 March 2009 at 1:59 pm

    Mohon sharingnya mengenai penerapan pasal 3 ayat 2 dan ayat 3 pada per-22/PJ/2009 .
    ayat 2. Atas PPh Ps 21 DTP sebagaimana ….. wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi…….dst
    pertanyaannya berapa nilai yang dicantumkan pada SSP tersebut apakah total dari PPH yang ditanggung pemerintah? ataukah diisi nihil, yang menurut saya bahwa SSP adalah bukti pembayaran pajak untuk dibayarkan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos
    Mohon tanggapannya

  • Budianto

    Member
    6 March 2009 at 2:44 pm

    seharusnya SSP kita buat 2, satu u/jumlah PPh 21 yg ditanggung Pemerintah dan
    datu lagi untuk yg harus bayar.
    SSP yg ditanggung pemerintah tentunya nilai Rp. di isi sesuai Jumlah PPh 21 yg ditanggung dan di Stempel/ditulis ditanggung pem…sesuai PMK-42…..
    dan tentunya tidak perlu bayar ke bank.

  • rama

    Member
    6 March 2009 at 3:08 pm

    quote=budianto]SSP yg ditanggung pemerintah tentunya nilai Rp. di isi sesuai Jumlah PPh 21 yg ditanggung dan di Stempel/ditulis ditanggung pem…sesuai PMK-42…..[/quote]
    Kode MAP dan Kode jenis setorannya berapa pak?

  • suyanto99

    Member
    6 March 2009 at 3:10 pm

    Sependapat dengan rekan budianto. Karena PPh 21 atas penghasilan karyawan yang dibawah 5juta ditanggung oleh pemerintah, bukan dibebaskan (tidak terutang). Maka mekanisme untuk memunculkan PPh yang terutang tersebut digunakan SSP yang dibubuhi Cap tersebut dan tidak disetor.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • juni

    Member
    6 March 2009 at 3:36 pm

    Kode MAP nya 100 aja, ga masalah biasanya salah2 dikit, cuma aku bingung nieh, bukti potongnya itu seperti apa, apa bukti potong pph 21 bisa dipakai, soalnya disitu tidak ada kata2 karyawan tetap pph terutang ditanggung pemerintah
    thanks info-nya

  • POERBA

    Member
    6 March 2009 at 4:03 pm
    Originaly posted by budianto:

    seharusnya SSP kita buat 2, satu u/jumlah PPh 21 yg ditanggung Pemerintah dan
    datu lagi untuk yg harus bayar.
    SSP yg ditanggung pemerintah tentunya nilai Rp. di isi sesuai Jumlah PPh 21 yg ditanggung dan di Stempel/ditulis ditanggung pem…sesuai PMK-42…..
    dan tentunya tidak perlu bayar ke bank

    Setuju bang budianto…

    Originaly posted by juni:

    cuma aku bingung nieh, bukti potongnya itu seperti apa, apa bukti potong pph 21 bisa dipakai

    Kl ga salah sih disebutkan bukti potongnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya sama seperti yang ada.. Kl kata2xnya tidak ada, mungkin bisa di modif dikit pak.. hehehehe
    Mohon koreksinya

  • juni

    Member
    6 March 2009 at 4:30 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Kl kata2xnya tidak ada, mungkin bisa di modif dikit

    baru niat sih, ternyata ada yang meluruskan?
    ha2x dari pada bingung pakai yang motor modif aaja yah
    thanks semua

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now