Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Batasan umur untuk PTKP perorangan

  • Batasan umur untuk PTKP perorangan

  • aloy2000

    Member
    11 March 2009 at 10:45 pm
  • aloy2000

    Member
    11 March 2009 at 10:45 pm

    Rekan-2, mau tanya,,,
    Berapa sebenarnya umur anak yang masih dapat ditanggung ( masuk kategori ) tanggungan PTKP untuk menghitung PPH 21.

    thank's
    aloy

  • begawan5060

    Member
    11 March 2009 at 11:17 pm

    Ketentuan penghitungan PTKP berdasarkan Ps 7 UU PPh, tidak ada perbedaan untuk PPh OP maupun PPh 21. Berikut ini saya salinkan bunyi Ps 7 ayat (1) huruf d :
    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Di sini bisa kita lihat bhw tidak ada disebutkan tentang batasan umur, yang ada yaitu syarat tanggungan sepenuhnya. Dengan demikian, misalnya ada tanggungan anak umur 35 tahun dimasukkan dlm penghitungan PTKP, boleh-boleh aja asalkan dapat dibuktikan bhw anak tsb menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam kenyataan contoh kasus ini dijumpai dalam hal si anak menderita tunagraita…, siapapun akan percaya bhw anak tsb menjadi tanggungan sepenuhnya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 March 2009 at 7:48 am

    Dear all

    Tambahan info:

    Yang dapat menjadi Tanggungan Sepenuhnya Wajib Pajak adalah:

    1. Dalam Garis Keturunan Lurus : yaitu Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Anak Kandung, Anak Angkat, Cucu, Cicit dari Fihak Suami;

    2. Dari Keluarga Semenda dalam garis keturunan lurus : adalah Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Anak Kandung, Anak Angkat, Cucu, Cicit dari Fihak Istri.

    3. Adik … adalah sebagai kelompok Garis Keturunan Lurus yang menyimpang satu derajat …. tidak boleh menjadi Tanggungan Wajib Pajak, hal ini dirasakan masih belum memenuhi "Rasa Keadilan" dengan alasan … Adik pada umumnya di Indonesia menjadi Tanggungan Kakaknya (WP), tetapi "Cucu" boleh menjadi Tanggungan padahal Cucu ada Bapaknya.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • suttana

    Member
    12 March 2009 at 12:42 pm

    kalo batasan umur sich tergantung dari anak nya sendiri apakah sudah sesuai dengan subyek dan obyek pajak itu sendiri. kata yang saya denger sich batasannya cukup umur dech paling juga 21 tahun. kalo yang update mungkin lb muda lagi

  • Wahyudi

    Member
    12 March 2009 at 12:55 pm

    kayaknya ndak ada batasannya, asalkan dengan syarat sbgmn yg mbah begawan sudah utarakan.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now