Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan spt pph 23 bagi pihak yang dipotong

  • spt pph 23 bagi pihak yang dipotong

  • saptodirganto

    Member
    10 March 2009 at 9:34 pm
  • saptodirganto

    Member
    10 March 2009 at 9:34 pm

    teman – teman semua saya mau tanya nih bagaimana ya cara pelaporan spt pph 23 bagi perusahaan yang bergerak di bidang akltuaris ataupun jasa managemen dan apakanh dalam katagori jasa tersebut di kenakan ppn wajib lapor ppn sedang ia bukan PKP. saya tunggu jawabanya.thanks

  • harry_logic

    Member
    11 March 2009 at 12:28 am

    Bila perusahaan Sdr membayar atas pekerjaan, jasa, hasil dari modal kepada WP DN, dan pembayaran tsb tidak dipotong PPh pasal 21, maka perusahaan Sdr berkewajiban memotong PPh pasal 23. Saat memotong PPh tsb maka buatlah Bukti Pemotongan PPh 23, yang lembar 1 utk diserahkan kpd yg penghasilannya telah dipotong. Selanjutnya, Sdr menyetorkan PPh tsb ke kas negara, dan melaporkan kejadian tsb ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dgn menggunakan SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26 dilampiri Bukti Pemotongan PPh 23 lembar 2. Lembar 3-nya disimpan utk arsip.

  • harry_logic

    Member
    11 March 2009 at 12:37 am

    Secara umum PPN dikenakan thd penyerahan semua barang dan/atau jasa yg tidak termasuk yang dikecualikan oleh peraturan perundangan PPN. Jasa aktuaris maupun jasa manajemen adalah jasa yg tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.
    Data WP yg disampaikan Sdr saptodirganto adalah bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP PPN) – kemungkinan adalah karena masih dikategorikan sbg Pengusaha Kecil (PPN) – maka WP yg dimaksud belum ada kewajiban PPN-nya.

    Regards,

    Harry_Logic

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 March 2009 at 7:47 am

    Dear Friend Saptodirganto

    Dari penjelasan Friend Harry Logik summarynya sbb:

    1. Jasa al. Jasa Aktuaris dan Jasa Manajemen adalah Obyek PPh, bisa PPh Pasal 21 Hubungan Pekerjaan dg OP atau PPh Pasal 23 penggunaan Jasa yang dikelola Badan.

    2. Selan terutang PPh juga jenis Jasa tsb. terutang PPN kecuali penyerahannya dilakukan Pengusaha Kecil yaitu Pengusaha dg. Peredaran Usaha Jasa tsb. dalam satu tahun pajak, kalender, takwim tidak Lebih dari Rp. 600 juta.

    Demikian.

    Regards

    RITZKY FIRDAUS.

  • begawan5060

    Member
    11 March 2009 at 8:25 am
    Originaly posted by saptodirganto:

    teman – teman semua saya mau tanya nih bagaimana ya cara pelaporan spt pph 23 bagi perusahaan yang bergerak di bidang akltuaris ataupun jasa managemen

    Saya kurang tahu maksud pertanyaannya, dihubungkan judul topik "spt pph 23 bagi pihak yang dipotong"

  • POERBA

    Member
    11 March 2009 at 11:31 am

    Ikut ngeramein.. Hehehehe
    Anda sebagai pihak yang dipotong tidak perlu melaporkan spt pph 23 nya. Sebagai pihak yang dipotong, nantinya anda akan menerima bukti potong dari customer anda. Penjelasan rekan harry saya rasa sudah cukup lengkap. Hanya saja dia menjelaskannya dari pihak yang memotong. Yah tinggal dibalik aja sih…
    Untuk PPN nya ikut yang diatas ajah.. Hehehehe
    Semoga membantu dan mohon koreksinya..

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now