Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Pot. PPh 23

  • tan

    Member
    11 March 2009 at 4:57 pm
  • tan

    Member
    11 March 2009 at 4:57 pm

    Dear All,

    Saya bingung atas potong pajak penghasilan atas pekerjaan saya sebagai orang pribadi yang melakukan perbaikan barang-barang elektronik.

    Pot. PPh atas pekerjaan saya… adalah PPh 23 atau PPh pasal 4 ayat 2 final ??? ( saya memiliki npwp Orang Pribadi )

    Brp persen tepatnya atas jasa tersebut ??
    Jika punya Npwp ….. %
    Jika tdk punya Npwp …… %

    Terima kasih atas bantuannya.
    Arip

  • begawan5060

    Member
    11 March 2009 at 6:05 pm

    Dipotong PPh Pasal 21 :
    Yang ber-NPWP = Ph bruto X Tarip Pasal 17
    Yang Non NPWP = Ph bruto X 120% X Tarip Pasal 17

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now