Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 atau 23
pph 21 atau 23
untuk komisi fee, apakah termasuk objek pph 21 atau 23?
jika objek pph21, bagaimana perhitungannya, apakah disetahunkan dulu, mengingat komisi fee tersebut hanya diberikan setahun sekali karena membantu bertambahnya omzet perusahaan.Tergantung siapa yang mnerima komisi fee itu Mbak! Kalau yang menrimanya adalah WP OP dipotong PPh 21 tapi kalau yang menerima adalah WP Badan harus diptong PPh23!
kalo penerima bukan badan berarti kena pph 21 langsung kali tarif progresif!!! kalo dikenakan pada badan, maka tarif nya 2% !! otre!!
Fee diterima WP OP, dipotong PPh 21 = Ph bruto X Tarip Ps 17
Fee diterima WP Bdn, dipotong PPh 23 = Ph bruto X 2%apa perbedaannya komisi fee ini dgn pada UU 36 ps 23(1) a no.4 yaitu 15% x jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya?
terima kasih banyak atas tanggapannya.Dear friend Yettie
1. UU PPh No. 36 / 2008 mengenai PPh Psl. 23 mengatur 2 jenis Penghasilan yaitu Jenis DBRHPB (Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Penhargaan, Bonus) Pasal 23 (1) huruf a dan Jenis Jasa Lain Pasal 23 (1) huruf c.
2. Dahulu Besaran Tarif PPh Pasal 23 di ambil dari Tarif Umum PPh Pasal 17 yang menengah yaitu Tarif 15% diterapkan terhadap Penghasilan Bruto.
3. Dlm perjalanan waktu ternyata tarif 15% tsb ada yang diterapkan terhadap Penghasilan Bruto tetapi untuk Jasa Lain Tarif 15% diterapkan terhadap Perkiraan Penghasilan Neto (PER-70);
4. Dalam UU No. 36 / 2008 diambil paktisasi yaitu dari Penghasilan Bruto tetapi dengan dua jenis Tarif Efektif yaitu untuk jenis Penghasilan DBRHPB 15% dan unuk Jeni Jasa Lain 2%.
Demikian info.
Regards : RF.