Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 21 atau 23

  • pph 21 atau 23

  • yettie

    Member
    13 March 2009 at 9:03 am
  • yettie

    Member
    13 March 2009 at 9:03 am

    apa perbedaannya komisi fee (jasa lainnya tarif 2%), dgn pada UU 36 ps 23(1) a no.4 yaitu 15% x jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya?
    terima kasih banyak atas tanggapannya.

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 9:36 am

    Jelas beda mbak, coba kita bandingkan :
    a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
    b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
    c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
    d. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
    e. Bonus, biasanya diberikan perusahaan kpd karyawannya, atau fabrikan ke distributornya

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now