Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif pph 21 / 23 untuk konsultan hukum baik utk perorangan maupun dalam bentuk cv atau firma ?

  • Tarif pph 21 / 23 untuk konsultan hukum baik utk perorangan maupun dalam bentuk cv atau firma ?

  • Dan

    Member
    12 March 2009 at 9:22 am
  • Dan

    Member
    12 March 2009 at 9:22 am

    Dear all,

    Saya mau tanya berapa tarif untuk konsultan hukum baik yg perorangan maupun bila dlm bentuk badan hukum cv /firma dengan peraturan pajak yang baru ini ?
    tks.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 March 2009 at 9:34 am

    Dear Friend Dan

    1. Konsultan Hukum termasuk Kelompok Tenaga Ahli jika penyerahannya oleh Orang Pribadi maka terutang PPh Pasal 21 dalam status hubungan pekerjaan dan jasa orang pribadi dengan Tarif menengah 15% x 50% X Bruto atau 7,5% dengan diberi bukti Potong PPh Pasal 21. dan terutang PPN 10% dipungut oleh Tenaga Ahli ybs. jika Peredaran Usahanya > Rp. 600 juta per tahun, jika PE-nya di bawah itu tidak terutang PPN karena berstatus Pengusaha Kecil kecuali memilih sebagai PKP.

    2. Jika Tnaga Ahli dalam Kelompok Badan PT, CV, Firma, Kongsi, Persekutuan cfm UU PPh No. 36 Th. 2008 Pasal 23 Ayat (1) huruf c Angka 2) terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Bruto.

    Nah bisa Tax Planning kan ……

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • begawan5060

    Member
    12 March 2009 at 10:03 am

    1. Badan, dipotong PPh Ps 23 = 2% X Ph bruto
    2. Perorangan, dipotng PPh Ps 21 = Ph bruto X Tarip Ps 17

  • bayem

    Member
    12 March 2009 at 10:20 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Badan, dipotong PPh Ps 23 = 2% X Ph bruto
    2. Perorangan, dipotng PPh Ps 21 = Ph bruto X Tarip Ps 17

    misalnya
    total = 7.600.000
    ppn = 760.000
    grand total = 8.360.000

    yang mana menjadi dasar perhitungan pph pasal 23?

  • begawan5060

    Member
    12 March 2009 at 10:41 am
    Originaly posted by bayem:

    misalnya
    total = 7.600.000
    ppn = 760.000
    grand total = 8.360.000

    yang mana menjadi dasar perhitungan pph pasal 23?

    PPh Ps 23 = 7.600.000 X 2% = 152.000

  • Budianto

    Member
    12 March 2009 at 1:17 pm

    setuju pendapat rekan begawan,
    rekan ritsky aturan tenaga ahli sudah dirubah mengikuti yg baru PMK 252 tahun 2008

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 March 2009 at 2:07 pm

    Terima kasih… aku ketinggalan dong…..maklum ilmu luas daya pikir terbatas
    Thank's for all of you itulah manfaat berinteraksi secara positip dalam koridor etika tidak ada yang dipermalukan (loosing face)

  • bayem

    Member
    13 March 2009 at 8:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Badan, dipotong PPh Ps 23 = 2% X Ph bruto
    2. Perorangan, dipotng PPh Ps 21 = Ph bruto X Tarip Ps 17

    perorangan yang dipotong pph pasal 21 tersebut, final ato gak ya?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 March 2009 at 8:37 am

    Yaa…. "tidak final" sehingga dapat di Kreditkan dari PPh Terutang

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 8:40 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Yaa…. "tidak final" sehingga dapat di Kreditkan dari PPh Terutang

    Tuuh, udah dijawab rekan Ritzky… dan saya sependapat

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now