Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa gudang dan handling
jasa gudang dan handling
perusahaan importir, pada saat mendatangkan barang impornya menyewa gudang di bandara pada suatu perusahaan. trus dari jasa ini dikenakan PPN. apakah seharusnya perusahaan importir ini memotong pph pasal 23 atas sewa gudang dan handling ini? mohon bantuannya…
Bukankah memotong PPh Ps 4 ayat (2)?
jasa sewa gudang yang dimaksud seprti ini. saat barang impor datang dari pesawat, perusahaan jasa sewa gudang ini yang mengurus barang dari pesawat sampai ke truk importir. jadi barangnya tidak disimpan di gudang perusahaan jasa sewa gudang tersebut, tetapi hanya lewat ke gudangnya. dulu AR pernah menanyakan hal tersebut, tapi ARnya kayaknya juga bingung. apakah hanya kena PPN aja, atau ada yang lain yang harus dibayar lagi? mohon bantuannya…
kayanya kena dech soalnya biar gimana pun barang kita ada si gudang penyewaan, so gak cuma ppn aja tp juga 23 dech. mohon sanggahannya
ada yang bisa bantu gak?
- Originaly posted by bayem:
jasa sewa gudang yang dimaksud seprti ini. saat barang impor datang dari pesawat, perusahaan jasa sewa gudang ini yang mengurus barang dari pesawat sampai ke truk importir. jadi barangnya tidak disimpan di gudang perusahaan jasa sewa gudang tersebut, tetapi hanya lewat ke gudangnya. dulu AR pernah menanyakan hal tersebut, tapi ARnya kayaknya juga bingung. apakah hanya kena PPN aja, atau ada yang lain yang harus dibayar lagi? mohon bantuannya…
Terutang PPN, ya. Berdasarkan Ps 23 UU PPh dan PMK-244/2008, bukan objek pemotongan PPh Ps 23
Rekan bayem,
Saya melihatnya sebagai satu kesatuan jasa handling (walaupun didalamnya terdapat persewaan gudang). Dalam hal ini, imbalan jasa tsb merupakan objek PPh Pasal 23.
Jasa handling sepertinya nggak ada dlm PMK-244?