Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa gudang dan handling

  • jasa gudang dan handling

  • bayem

    Member
    12 March 2009 at 11:25 am
  • bayem

    Member
    12 March 2009 at 11:25 am

    perusahaan importir, pada saat mendatangkan barang impornya menyewa gudang di bandara pada suatu perusahaan. trus dari jasa ini dikenakan PPN. apakah seharusnya perusahaan importir ini memotong pph pasal 23 atas sewa gudang dan handling ini? mohon bantuannya…

  • begawan5060

    Member
    12 March 2009 at 12:10 pm

    Bukankah memotong PPh Ps 4 ayat (2)?

  • bayem

    Member
    12 March 2009 at 12:30 pm

    jasa sewa gudang yang dimaksud seprti ini. saat barang impor datang dari pesawat, perusahaan jasa sewa gudang ini yang mengurus barang dari pesawat sampai ke truk importir. jadi barangnya tidak disimpan di gudang perusahaan jasa sewa gudang tersebut, tetapi hanya lewat ke gudangnya. dulu AR pernah menanyakan hal tersebut, tapi ARnya kayaknya juga bingung. apakah hanya kena PPN aja, atau ada yang lain yang harus dibayar lagi? mohon bantuannya…

  • suttana

    Member
    12 March 2009 at 12:37 pm

    kayanya kena dech soalnya biar gimana pun barang kita ada si gudang penyewaan, so gak cuma ppn aja tp juga 23 dech. mohon sanggahannya

  • bayem

    Member
    13 March 2009 at 8:37 am

    ada yang bisa bantu gak?

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 8:48 am
    Originaly posted by bayem:

    jasa sewa gudang yang dimaksud seprti ini. saat barang impor datang dari pesawat, perusahaan jasa sewa gudang ini yang mengurus barang dari pesawat sampai ke truk importir. jadi barangnya tidak disimpan di gudang perusahaan jasa sewa gudang tersebut, tetapi hanya lewat ke gudangnya. dulu AR pernah menanyakan hal tersebut, tapi ARnya kayaknya juga bingung. apakah hanya kena PPN aja, atau ada yang lain yang harus dibayar lagi? mohon bantuannya…

    Terutang PPN, ya. Berdasarkan Ps 23 UU PPh dan PMK-244/2008, bukan objek pemotongan PPh Ps 23

  • prima07

    Member
    13 March 2009 at 8:48 am

    Rekan bayem,

    Saya melihatnya sebagai satu kesatuan jasa handling (walaupun didalamnya terdapat persewaan gudang). Dalam hal ini, imbalan jasa tsb merupakan objek PPh Pasal 23.

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 9:18 am

    Jasa handling sepertinya nggak ada dlm PMK-244?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now