Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lupa potong PPh23

  • Lupa potong PPh23

  • Meg

    Member
    13 March 2009 at 9:34 am
  • Meg

    Member
    13 March 2009 at 9:34 am

    Mohon penjelasannya,
    Saya lupda potong PPh 23 untuk perusahaan yang menyesiakan jasa keamanan,
    tapi mereka akan membayarkannya sendiri dan memberikan bukti kepada kami.
    Bila demikian hal terjadi apakah ada sanksi dari pemerintah, sedangkan supplier sudah membantu kami membayarkannya?

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 9:43 am

    Mekanismenya tidak demikian, rekan Meg.
    Mereka membayar sendiri? caranya gimana?
    Cara yang benar adalah : Pemotong PPh 23 memotong PPh 23 dan memberikan bukti potong. Kemudian jumlah yang sudah dipotong (kolektif) dilaporkan dlm SPT Masa PPh 23, dan penyetorannya secara kolektif pula.

  • Meg

    Member
    13 March 2009 at 9:57 am

    jika supplier mereka akan membayar dan memberikan bukti ssp ke kami, apakah bisa demikian? hanya ssp atas nama penyalur jasa.
    Bila demikian apakah akan kena sanksi, dan bagaimana kami melaporkannya ke kantor pajak?

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 10:16 am
    Originaly posted by meg:

    jika supplier mereka akan membayar dan memberikan bukti ssp ke kami, apakah bisa demikian? hanya ssp atas nama penyalur jasa.
    Bila demikian apakah akan kena sanksi, dan bagaimana kami melaporkannya ke kantor pajak?

    Tidak bisa….
    1. Malah merugikan bagi pembayar tersebut, dianggap kesalahan setor dan tidak dapat dijadikan kredit pajak.
    2. Bagi pemotong pajak, tetap ditagih

    Saran saya, jangan biarkan mereka setor sendiri..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 March 2009 at 10:17 am

    1. Mekanisme pembayaran pajak dalam sistem self assessment memang seperti informasii friend Begawan : disetor sendiri dan disetor serta dilapor sendiri melalui Pemotongan Dan Pemungutan Fihak Lan (witholding).
    i
    2. Jika terjadi kekhilafan / tidak sengaja maka menurutku boleh boleh saja dipotong dan disetor sendiri; niat baik kok……..

    3. Jika terjadi selisih waktu (time lag) …. ya terutang Bunga 2% jika diterbitkan melalui STP bayar saja.

    4. Jika tidak terbit STP … jangan bayar dulu……

  • Meg

    Member
    13 March 2009 at 10:50 am

    Jika demikian, bila supplier belum sempat membayar PPh23 sedangkan bulan berikutnya mereka ada tagihan dan kami potong untuk invoice bulan sebelumnya dan invoice sekarang. Apakah kami boleh mempracticenya demikian?
    kemudia untuk bukti potongnya apakah sesuai dengan tgl saya potong(bayar) mereka?

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 11:14 am
    Originaly posted by meg:

    Jika demikian, bila supplier belum sempat membayar PPh23 sedangkan bulan berikutnya mereka ada tagihan dan kami potong untuk invoice bulan sebelumnya dan invoice sekarang. Apakah kami boleh mempracticenya demikian?
    kemudia untuk bukti potongnya apakah sesuai dengan tgl saya potong(bayar) mereka?

    Itulah jalan keluar yang benar…, bukti potongnya disamakan dengan tgl bayar yang terdahulu (yang kelupaan motong)

  • Meg

    Member
    13 March 2009 at 12:16 pm

    Ok, makasih atas sarannya Pak.

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 12:52 pm
    Originaly posted by meg:

    Ok, makasih atas sarannya Pak.

    You're welcome…

  • herryj4j49

    Member
    13 March 2009 at 12:55 pm

    Mnrt sy sih kl memang terpaksa ya tidak apa2 persh jasa keamanan setor sendiri asal di SSP-nya NPWP dan alamat diisi dengan prsh saudara dan lembar SSP diberikan ke persh saudara. Pajak tidak akan bisa mengidentifikasikan siapa yang setor. Asalkan perusahaan memegang bukti SSP-nya (asumsi pengisiannya benar) maka dapat digunakan untuk tanda bukti pelunasan pajaknya. Saran saya mintalah SSP lembar ke 1, 3 dan 5 dan anda hrs menerbitkan bukti potongnya sth terima SSP-nya. Mohon koreksinya

  • r.prast

    Member
    13 March 2009 at 1:28 pm

    waduh ,,,
    klo pake caranya mr. herryj4j49 bisa juga sih ,,,
    pa mau ribet niyh ,,,
    mendingan sesuai aturan dan juklaknya saja ,,,

    pph 23 kan kan Pot/Put ,,,
    gitu dech ,,,

    koreksi jika salah, maklum masih newbie niyh ,,,

    salam,

  • Budianto

    Member
    13 March 2009 at 1:50 pm

    kalo saya, potong tagihan berikutnya saja….
    atau kembalikan uangnya.

  • wehaye

    Member
    13 March 2009 at 7:57 pm

    Setiap tahun kami membayar premi asuransi kesehatan untuk anggota DPRD dan keluarganya yang anggarannya dibebankan kepada APBD. Apakah premi asuransi tersebut dikenakan PPN dan PPh. Selama ini kami tidak pernah memotong pajaknya. Dan bila dikenai pajak, tarifnya berapa?

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now