Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › REIMBURSEMENT SOALR
REIMBURSEMENT SOALR
DH,
kami sedang menghadapi pemeriksaan pajak atas biaya reimbursement solar… dalam perjanjian kontrak kami dengan perusahaan pelayaran diatur bahwa atas biaya bahan bakar (solar) ditanggung oleh pengguna jasa, dan jika pengguna jasa tidak menyediakan, maka perusahaan pelayaran akan membelinya dan mereimburse kpd pengguna jasa.
menurut pemeriksa, atas biaya reimbursement tsb sesuai dgn ketentuan 416?kmk.04/1996 termasuk dalam biaya yg terkena PPh 15.
apakah benar pendapat tersebut? dan apakah ada ketentuan lain yg mengaturnya?
terima kasih.
Ingatlah, walalupun boardcode dan tombol smiley tidak ditampilkan, mereka tetap bisa dipergunakanya, jika tidak ada bukti bon solarnya
Buktikan dengan kontrak "Bareboat charter" atau "Time charter" atau "Trip Charter" antara Shipowner dengan Pengguna, jika tidak ada…… maka terkena PPh Pasal 15 untuk Pelayaran DN diatur lebih lanut dg KMK 416/KM.04/1996 Tarif 1,2% Final, Pel. LN – KMK 417/KMK.04/1996 Tarif 2,64% atau Tarif P3B Final jika dilampirkan SKD.
Hi … Juni … jika bukti Bon Solar bagaimana beli minyaknya di tengah laut kok kadang-kadang beli dari black market …..tidak ada bonnya.????
dalam hal ini, seluruh bon terlampir…
dan penjelasan dari saudara Ritzky bahwa dgn membuktikan dengan kontrak tsb tidak terkena PPh apakah ada ketentuannya??
karena pemeriksa berpendapat bahwa reimbursemnet solar tersebut merupakan satu kesatuan dengan tagihan jasa pelayaran.terima kasih
Fiskus boleh berpendapat demikian tapi WP memiliki Kebenaran Material … untuk itu ungkapkan dalam Closing Conference agar WP dapat mengajukan Upaya Hukum Keberatan, Banding, Gugatan bahkan Peninjauan Kembali ke MA.
Jika semua di atur detail …. wah …. UU bisa tebalnya bukan main, prinsip Pajak adalah mengacu kepada Kewajaran dan Kebenaran Materil bukan Kebenaan Formal.