Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 untuk Jasa Maklon dan Perantara
PPh Pasal 23 untuk Jasa Maklon dan Perantara
Dear rekan2 ortax,
Saya mau tanya, untuk industri percetakan, kalau semua bahan2 yang dikeluarkan murni sepenuhnya oleh pemberi jasa (sama sekali tidak dari pengguna jasa), apakah hal tersebut termasuk dalam kategori jasa maklon?
Kemudian, apakah kegiatan tersebut dikenakan PPh pasal 23?
Dimana pengguna jasa kemudian menjual hasil produksinya lagi (hasil percetakan tersebut) kepada pihak lain (atau tidak dipakai sendiri).Untuk jasa perantara, misalnya ada 3 perusahaan : A, B, dan C :
Perusahaan A : Pembeli
Perusahaan B : Perantara
Perusahaan C : Penjual
Perusahaan B menerbitkan FP untuk membeli dari perusahaan C, dimana perusahaan A juga menerbitkan FP untuk membeli dari perusahaan B.
Apakah kegiatan perusahaan B tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa perantara dan dikenakan PPh 23? Atau tidak dikenakan PPh 23 dan hanya dikenakan PPN saja?
Sedangkan semua spesifikasi produknya ditentukan oleh perusahaan A (pembeli).Terima kasih.
kalo industri percetakan => hasilnya khan barang cetakan.
jadi bukan kategori jasa maklon (maklon kalo sebagian bahan dari penerima jasa)jasa perantara terutang ppn & pph 23
Trim's ya Pak Budi, atas comment-nya.
Untuk yang jasa maklon sudah clear.
Tapi saya mau tanya lagi pak, untuk yang kegiatan perantara seperti kasus di atas (membeli untuk dijual lagi kepada pihak lain berdasarkan pesanan), kenapa tidak digolongkan sebagai kegiatan perdagangan murni saja?
Bukankah untuk dikategorikan sebagai jasa perantara, harus selalu ada komisi?Terima kasih.