Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi
As we know jasa konstruksi kan udah final jadi 4(2),,bagaimana klo kita sebagai pemberi jasa ketika fee kita dibayar oleh penerima jasa, dia salah potong,,2% jadi kurang potong dong,,sedangkan klo 4(2),,kita harus setor sendiri klo yang memotong kita kurang potong??hmm is it???
pemotong harus melakukan pembetulan atas SPM Masa tsb dan juga harus melakukan permohonan pemindahbukuan ke KPP.
Sependapat dengan rekan budianto. Minta saja kepada penerima jasa untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa tersebut. Dan kekurangan potong PPh tsb dapat saudara kembalikan kepada penerima jasa.
Mohon Koreksinya
Salam ORTax…klo yg motong kita gk mau??karena PBK skrng agak ribett,,,
Viewing 1 - 5 of 5 posts