Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › peraturan desentralisasi pph 23
peraturan desentralisasi pph 23
peraturan desentralisasi pph pasal 23 yg berlaku sampai sekarang diatur dalam peraturan apa ya??? no berapa???
buat tmen2 yang tau tolong dibantu…………..
Dear friend Radi
1. Sepengetahuanku "desentralisasi" PPh Pasal 23 "tidak ada";
2. Dengan demikian PPh Pasal 23, 21, 4 (2); dan PPN "otomatis" bersifat "desentralisasi" terlebih dengan tuntutan "otonomi daerah"
3. Kecuali PPh Pasal 21 dan PPN jika diperlukan dalam rangka pemusatan Administrasi Perusahaan, WP dapat memajukan Permohonan Sentralisasi di salah satu Kantor WP biasanya Kantor Pusatnya atau Kantor Cabangnya yang terbesar.
Demikian mudah-mudahan ada info dari friend lainnya
4. Dlm rangka pemberian Ijin Sentralisasi tsb. asing-masing cabang akan diperiksa dahulu apakah benar tidak memilki personal adminstrasi untuk melakukan penerbitan FP PPN atau Pemotongan PPh Pasal 21.
Regard'
RFdear rekan ritzky firdaus…
yang saya tau di SE dirjen pajak(SE0-12/pj.4/1996 didalam SE tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya pemotongan,pembayaran dan pelaporan PPh 23 dilaksanakan secara desentralisasi…apakah peraturan tersebut berlaku sampai sekarang karena surat tersebut keluar tahun 1996…buat temen2 yang tau tolong dibantu ya….
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
3. Kecuali PPh Pasal 21 dan PPN jika diperlukan dalam rangka pemusatan Administrasi Perusahaan, WP dapat memajukan Permohonan Sentralisasi di salah satu Kantor WP biasanya Kantor Pusatnya atau Kantor Cabangnya yang terbesar.
Emg PPh Pasal 21 bisa dilakukan pemusatan ???
Menurut saya ga bisa, ini terkait dg Bagi hasil Penerimaan Pajak ke Tiap-tiap PEMDA.
Mohon koreksi klo salah (plus dasar hukum). Dear rekans,
barangkali bisa di perjelas maksudnya desentralisasi terkait dengan PPh 23, sehingga kita bisa lebih jelas. Kalau dalam konteks UU Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah (UU 33/2004) pajak penghasilan yang dibagihasilkan kepada daerah adalah PPh 21 perseorangan. lebih detail barangkali kita bisa kaji secara bersama-sama dalam UU tersebut.
terima kasih
denny
Dear rekans,
dari penjelasan rekan rizki, kayaknya memang perlu diperjelas yang rekan radi tanyakan dengan desentralisasi. apakah desentralisasi disini maksudnya dentralisasi dalam konteks pemerintahan daerah, atau dentralisasi dalam konteks wajib pajak badan yang mempunyai kantor pusat dan kantor cabang. jangan2 yang dimaksudkan adalah dentralisasi dalam konteks yang kedua.
salam
dennySepengetahuan saya sentralisasi hanya PPN, itupun kita harus ada pengajuan untuk sentralisasi ke KPP.
TQ
rindraya maksud saya desentralisasi dalam konteks yang kedua
dentralisasi dalam konteks wajib pajak badan yang mempunyai kantor pusat dan kantor cabang- Originaly posted by radi:
peraturan desentralisasi pph pasal 23 yg berlaku sampai sekarang diatur dalam peraturan apa ya??? no berapa???
Originaly posted by radi:yang saya tau di SE dirjen pajak(SE0-12/pj.4/1996 didalam SE tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya pemotongan,pembayaran dan pelaporan PPh 23 dilaksanakan secara desentralisasi…apakah peraturan tersebut berlaku sampai sekarang karena surat tersebut keluar tahun 1996…
Sepanjang belum ada produk hukum yang mencabut SE tersebut, maka SE atas pelaksanaan pemotongan tsb tetap berlaku.
Salam ORTax… Dear Friend Radi
1. SE-12/PJ.4/1996 sampai saat ini Edaran tsb. tidak dinyatakan dicabut, dengan demikian masih tetap dapat dijadikan landasan hukum bahwa PPh Pasal 23 di"Potong" oleh WP Cabang kecuali ada Persetujuan yang diberikan Dir Jen Pajak untuk dilakukan Pemotongan oleh Kantor Pusatnya.
2. Pengertian Sentaralisasi adalah Pemusatan, Desentralisasi adalah penyebaran kewenangan berada di Cabang atau Daerah, Dekonsentrasi adalah Kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah yang diwakili Gubernur.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.saya sependapat dengan rekan Rizky Firdauz ,,,
coz ,,,
di tempat gawe lama juga PPN dan PPh Pasal 21 nya di sentralisasi ,,,
untuk PPh Pasal 21 kenapa bisa sentralisasi ,,,
intinya untuk PPh Pasal 21 selama masih dalam wilayah kerja satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) itu dapat di sentralisasi ,,,
begitu pendapat saya ,,,mohon di koreksi apabila salah, maklum masih newbie niyh ,,,
salam,