Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › by iklan, promosi, spanduk
by iklan, promosi, spanduk
Dear semua,
Biaya promosi termasuk by yg deductible sebagai pengurang laba.
Adakah pajak/pph yg harus dipotong atas biaya tersebut, jika ada, masuk pasal berapa?
tq atas masukanya.Tolong dijelaskan mekanisme perancangan / pembuatan iklan tsb dilakukan sendiri atau menggunakan jasa pihak ketiga?
- Originaly posted by yettie:
Biaya promosi termasuk by yg deductible sebagai pengurang laba.
Adakah pajak/pph yg harus dipotong atas biaya tersebut, jika ada, masuk pasal berapa?
tq atas masukanya.Promosi dapat bermacam-macam, misalnya iklan, baliho/spanduk, sponsor, pemberian cuma-cuma dsb. Tolong jelaskan pertanyaannya yang lebih spesifik…
yg saya maksud iklan yg dimuat dikoran2, cetakan brosur/leaflet, n spanduk.
design dibuat sendiri. tq atas tanggapannya.Sepanjang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia jasa dari pihak lain, ada kewajiban memotong :
Penyedia jasa OP, dipotng PPh Ps 21
Penyedia jasa badan, dipotong PPh Ps 23