Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PENGISIAN FORM 1721-A1 UTK STATUS karyawati menikah ?
PENGISIAN FORM 1721-A1 UTK STATUS karyawati menikah ?
Dear rekan Ortax,
Untuk pengisian form di 1721-A1 utk karyawati menikah adalah TK/O, dan
status kawin / tidak kawin diisi apa ya ? ada yang bilang diisi tidak kawin krn status tk/O, sedangkan menurut saya seharusnya tetap status yg benar adlh kawin.
Bagaimana menurut saran rekan2 ortax , tks.- Originaly posted by dan:
Untuk pengisian form di 1721-A1 utk karyawati menikah adalah TK/O, dan status kawin / tidak kawin diisi apa ya ? ada yang bilang diisi tidak kawin krn status tk/O, sedangkan menurut saya seharusnya tetap status yg benar adlh kawin.
status kawin / tidak kawin, untuk pengisian formulir yang mana ? Kok ditanyakan lagi ..
Sebaiknya ikutin status pada 1721-A1
petunjuk pengisian spt 1721
Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan. jadi statusnya kawin, karena tidak diberikan penjelasan untuk karyawatiBagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/0) kecuali ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan ; kalo ini udah jelas
kalo di karyawati dan sudah menikah, serta tidak ada tanggungan maka sebaiknya di isi tk, karena kalau di isi K maka dianggap oleh petugas pajak salah ngisi.soalnya potongan untuk status TK dan K kan berbeda.
Status Kawin untuk istri hanya digunakan untuk WP yang ada tanggungannya ( suaminya tidak bekerja), jadi istri menanggung suami. untuk istri yang telah menikah, dalam pelaporannya tetap dipakai TK karena dalam perhitungannya PTKP hanya untuk diri sendiri..
Untuk status kawin/tidak kawin Tetap diisi status kawin
sedangkan status TK/0 adalah untuk penentuan PTKP yang artinya suaminya bekerja atau punya penghasilan.Rekan Hanif, bukannya status menentukan nilai PTKP. artinya kalau diisi status kawin ya nilai PTKP nya sesuai dgn status donk…
Untuk istri sebagai karyawati dimana suami mempunyai penghasilan maka statusnya diisi K tapi tanggungannya diisi TK/0.
Rekan Asma
Kalau boleh dilihat lagi 1721 A1nya
pada bagian status ditulis pilihannya adalah Kawin atau tidak kawin. karena statusnya kawin dipilih yang status kawin
dibagian bawah ditulis jumlah tanggungan untuk PTKP. karena si karyawati tadi sudah menikah dan suaminya punya penghasilan, maka,untuk tujuan penentuan PTKP, karyawati kawin tadi dianggap bujangan. sehingga PTKPnya hanya untuk dirinya sendiri. sedangkan PTKP untuk status kawin dan tanggungan diberikan untuk suaminya.Salam
aku setuju dengan hanif