Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan with holding atau sef assessment

  • with holding atau sef assessment

  • radi

    Member
    20 March 2009 at 8:04 am
  • radi

    Member
    20 March 2009 at 8:04 am

    hubungannya with holding atau sef assessment apa sih???

  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 8:34 am
    Originaly posted by radi:

    hubungannya with holding atau sef assessment apa sih???

    maksudnya gmn sih mas ??
    withholding -> pemotongan/pemungutan pajak melalui pihak ketiga, contohnya PPh Pasal 21 dipotong Perusahaan, PPh pasal 22 dipungut bendahara, PPh Pasal 23 dipotong pihak yg memberikan penghasilan.

    Self assesment ->menghitung dan membayar sendiri, contohnya PPh Pasal 25 dan 29.

  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 8:36 am

    tambahan :
    hubungannya ketika kita menghitung PPh Pasal 29 (self assesment), kita memperhitungkan pajak-pajak yg sudah dipotong atau dipungut pihak lain (withholding system).

  • begawan5060

    Member
    20 March 2009 at 8:49 am
    Originaly posted by radi:

    hubungannya with holding atau sef assessment apa sih???

    Itu adalah tatacara pemungutan pajak dalam peraturan perpajakan kita. Artinya bahwa penerimaan pajak adalah hasil dari pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dan pembayaran yang dihitung/dilakukan sendiri.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now