Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › 1721
SPT Tahunan PPh Pasal 21 dasar hukumnya apa ya ???
kok di UU KUP yg baru hanya menyebutkan SPT Tahunan OP dan Badan.
Mohon petunjuknya…Dasar Hukumnya: UU no.7 th 1983 tentang Pajak Penghasilan, & UU no.17 th 2000
dan UU No. 6 tahun 1983 & UU no.28 th 2007karena berdasarkan UU PPh yg baru, untuk th 2009 tdk ada lg SPT PPh 21 tahunan, karena yg ada hanya SPT Tahunan OP dan Badan
bukannya ada dasar hukumnya berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak nomor 39/pj/2008 tentang surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2008 beserta petunjuk pengisiaannya! lagi pula setiap wp mendapatkan formulir spt 21 tahun 2008 kok!
Viewing 1 - 5 of 5 posts