Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • 1721

  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 8:31 am
  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 8:31 am

    SPT Tahunan PPh Pasal 21 dasar hukumnya apa ya ???
    kok di UU KUP yg baru hanya menyebutkan SPT Tahunan OP dan Badan.
    Mohon petunjuknya…

  • herjos

    Member
    23 March 2009 at 6:33 am

    Dasar Hukumnya: UU no.7 th 1983 tentang Pajak Penghasilan, & UU no.17 th 2000
    dan UU No. 6 tahun 1983 & UU no.28 th 2007

  • desi

    Member
    23 March 2009 at 6:44 am

    karena berdasarkan UU PPh yg baru, untuk th 2009 tdk ada lg SPT PPh 21 tahunan, karena yg ada hanya SPT Tahunan OP dan Badan

  • Rewa

    Member
    23 March 2009 at 9:22 am

    bukannya ada dasar hukumnya berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak nomor 39/pj/2008 tentang surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2008 beserta petunjuk pengisiaannya! lagi pula setiap wp mendapatkan formulir spt 21 tahun 2008 kok!

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now